sudarno ahmad/ekspres |
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No 44/M Tahun 2018 Tentang Pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi ahli madya dan pengangkatan dalam jabatan fungsional ahli utama. Yang ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2018 lalu oleh Presiden Joko Widodo.
Hadir pada acara itu, Asisten Sekda Widhiatmoko, Kepala Dinas Kesehatan Y Rini Kristiani, Kepala BPKAD Dyah Woro Palupi, Plt Direktur RSUD Dr Soedirman, Direktur RSUD Prembun, serta sejumlah pejabat lainnya.
Dalam sambutannya, Yazid Mahfudz, menyampaikan penetapan pejabat fungsional dokter ahli utama ini sesuai dengan Keputusan Presiden. Karena jabatan fungsional tersebut merupakan jenjang tertinggi dalam kelas jabatan fungsional.
"Prestasi ini menjadi kebanggan karena meski RSDS masih tipe C, tetapi bisa mengantarkan salah satu dokternya untuk meraih jabatan fungsional tertinggi," kata Yazid Mahfudz.
Menurutnya, kenaikan kelas jabatan ini juga akan diikuti dengan penghargaan atau kenaikan tunjangan jabatan bagi pejabat fungsional yang bersangkutan.
Dia berharap dengan prestasi Imbar Sudarsono, bisa menarik minat para dokter muda untuk bergabung dan berkarir di RSUD milik Pemkab Kebumen. "Karenan beberapa kali kita membuka lowongan dokter kurang peminatnya. Utamanya dokter spesialis," ungkapnya.
Gus Yazid (sapaan akrabnya) meminta Imbar Sudarsono, mampu mengemban amanah, tugas dan tanggungjawan yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Sehingga memberikan kemajuan bagi organisasi, peningkatan kinerja dan prestasi Pemkab Kebumen.
"Agar menjadi teladan yang baik bagi seluruh manajemen dan staf RSUD," pintanya.(ori)