IMAM/EKSPRES |
Pengembalian kerugian sebesar Rp 76 juta itu, dilaksanakan secara simbolis saat acara Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah di Meotel Kebumen, Selasa (18/9/2018) di Meotel Dafam. Secara simbolis, pengembalian kerugian tersebut dilaksanakan oleh Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH dan diserahkan kepada Plt Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz.
Dari Plt Bupati diserahkan ke Kepala Desa Gadungrejo Istiyatun. “Sebelumnya Kejaksaan telah menyita kerugian negara sebesar Rp 76 juta. Untuk itu saat ini uang tersebut dikembalikan lagi ke rekening kas Desa Gadungrejo. Ini penyerahan secara simbolis saja,” tutur Kasi Pidana Khusus Kejari Kebumen Pramono Budi Santoso SH.
Pramono menjelaskan dalam penyelidikan kasus tersebut Kejaksaan Negeri Kebumen telah meminta keterangan dari 9 orang. ini meliputi Kepala Desa baru dan lama Gadungrejo dan perangkat desa. Selain itu Kejaksaan juga meminta keterangan dari pihak terkait . Dari situ diketahui terdapat pihak yang menerima fee sebesar Rp 24 juta dari rekanan.
Dari hasil keterangan juga ditemukan perbuatan melawan hukum. Ini dalam pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan proses lelang. Selain itu desa juga tidak mengundang tiga perusahaan untuk melakukan penawaran, serta tidak melaksanakan klarifikasi dan negosiasi harga. Hal itu bertentangan dengan bertentangan dengan Perbup nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Bersumber dari APBDesa. “Dari situ ditemukan kerugian sebesar Rp 24 juta,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Pramono, berdasar laporan Inspektorat nomor 356/111/13/rhs/2018, tertanggal 13 Agustus 2018, ditemukan adanya kerugian negara Rp 76.101.500. Itu dengan perincian kurang volume pada proyek jalan sebesar Rp 52.101.500 dan fee 24 juta. “Hari ini kerugian tersebut dikembalikan ke kas negara yakni kas Desa Gadungrejo,” paparnya.
Pramono menambahkan, karena kerugian yang relatif kecil, ini apabila dibandingkan dengan anggaran yang digunakan untuk persidangan tipikor di semarang, dan ada iktikad baik dari pihak-pihak terkait yakni sudah mengembalikan kerugian keuangan negara seluruhnya maka penyelidikan dinyatakan ditutup dan tidak dinaikkan ke penyidikan. “Selain itu terhadap Desa Gadungrejo akan selalu dilakukan pembinaan dan pemantauan dalam mengelola keuangan desa,” paparnya.
Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono menyampaikan selama ini telah banyak penindakan yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kendati demikian hal tersebut membuat efek jera atau dampak yang signifikan bagi pelaku korupsi. Bahkan seiring berjalannya waktu tindakan korupsi semakin canggih dan meningkat secara kuantitas. “Tindakan-tindakan penegakan hukum ternyata tidak membuat efek jera secara signifikan. Untuk itu Kejaksaan telah merubah penanganan dengan mengutamakan pencegahan sebelum penindakan,” ucapnya.
Sekedar mengingatkan sebelumnya telah diberikatakan, warga Desa Gadungrejo Kecamatan Klirong melaporkan proyek pembangunan jalan di RT 3 RW 1 desa setempat ke Kejaksaan Negeri Kebumen. Laporan dilayangkan ke aparat pemerintah tersebut warga menilai pembangunan yang dilaksanakan tidak sesuai spek yang ada.
Bukan hanya ke Kejaksaan saja, terkait proyek tersebut, warga juga melayangkan surat kepada Inspektorat dan Bupati Kebumen. Warga menyampaikan akan mengawal proses hukum terkait adanya dugaan ketidaksesuaian tersebut. Harapannya adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan jalur hukum yang ada.
Proyek jalan di RT 3 RW 1 desa setempat dilaksanakan dengan pengaspalan dan hampatan batu pecah. Target volume yakni 2,70 meter x 800 meter x0,05 meter dan 1,10 meter x 800 meter x 0,15 meter. Anggaran untuk proyek tersebut menggunakan Dana Desa (DD) sebanyak Rp 249.732.500.
Proyek dilaksanakan pada Bulan Juni 2017 silam. Baru dua bulan paska di bangun, tiba-tiba telah banyak kerusakan yang terjadi. Warga mengindikasikan terdapat kejanggalan pada pelaksanaan proyek jalan. (mam)