JAKARTA – Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba “mencurahkan” kekecewaannya terhadap proses hukum yang membelitnya. Kemarin (5/9), tersangka suap putusan perkara korupsi itu “bernyanyi” tentang penanganan kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dia nilai rekayasa.
Di hadapan awak media, Merry merasa menjadi korban dalam perkara ini. Sebab, dia menyebut penyidik telah merombak nomor berita acara karena adanya kesalahan pernyataan. ”Saya mau proses ini terbuka dengan adanya masalah merombak nomor-nomor dari berita acara,” kata hakim yang diduga menerima uang SGD 280 ribu atau setara Rp 3 miliar itu.
Sama dengan sebelumnya, Merry pun membantah penerimaan suap yang diduga diberikan oleh pengusaha kondang Tamin Sukardi. Dia mengaku akan terus berjuang mencari keadilan. ”Kalau saya disakiti saya akan berjuang. Itu prinsip saya. Saya melakukan yang benar. Kalau saya melakukan (korupsi) saya akan langsung bersujud dan mengatakan saya salah,” paparnya.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak terlalu menggubris pernyataan Merry. Menurut dia, selama ini KPK sudah sering menghadapi penyangkalan-penyangkalan yang disertai sumpah. Begitu pula sebaliknya, KPK juga kerap menjumpai tersangka yang langsung mengakui perbuatannya. ”Yang terpenting bagi KPK adalah tetap menangani kasus-kasus korupsi secara hati-hati.”
Dia pun menyarankan kepada Merry untuk mengungkap indikasi keterlibatan pihak lain kepada penyidik. Dengan begitu, penyidik bisa mengembangkan kasus tersebut. ”Kalau tersangka MP (Merry Purba) memiliki informasi tentang pelaku lain, silakan disampaikan pada penyidik,” ujar mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.
Sebelumnya, KPK juga telah berhasil menangkap tersangka Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin, di Surabaya beberapa hari lalu. Hadi tengah berada di Bali saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Medan akhir bulan lalu. Saat ini, Hadi pun sudah menjadi tahanan KPK. (tyo)
Di hadapan awak media, Merry merasa menjadi korban dalam perkara ini. Sebab, dia menyebut penyidik telah merombak nomor berita acara karena adanya kesalahan pernyataan. ”Saya mau proses ini terbuka dengan adanya masalah merombak nomor-nomor dari berita acara,” kata hakim yang diduga menerima uang SGD 280 ribu atau setara Rp 3 miliar itu.
Sama dengan sebelumnya, Merry pun membantah penerimaan suap yang diduga diberikan oleh pengusaha kondang Tamin Sukardi. Dia mengaku akan terus berjuang mencari keadilan. ”Kalau saya disakiti saya akan berjuang. Itu prinsip saya. Saya melakukan yang benar. Kalau saya melakukan (korupsi) saya akan langsung bersujud dan mengatakan saya salah,” paparnya.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak terlalu menggubris pernyataan Merry. Menurut dia, selama ini KPK sudah sering menghadapi penyangkalan-penyangkalan yang disertai sumpah. Begitu pula sebaliknya, KPK juga kerap menjumpai tersangka yang langsung mengakui perbuatannya. ”Yang terpenting bagi KPK adalah tetap menangani kasus-kasus korupsi secara hati-hati.”
Dia pun menyarankan kepada Merry untuk mengungkap indikasi keterlibatan pihak lain kepada penyidik. Dengan begitu, penyidik bisa mengembangkan kasus tersebut. ”Kalau tersangka MP (Merry Purba) memiliki informasi tentang pelaku lain, silakan disampaikan pada penyidik,” ujar mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.
Sebelumnya, KPK juga telah berhasil menangkap tersangka Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin, di Surabaya beberapa hari lalu. Hadi tengah berada di Bali saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Medan akhir bulan lalu. Saat ini, Hadi pun sudah menjadi tahanan KPK. (tyo)