• Berita Terkini

    Rabu, 19 September 2018

    Ini Daftar Lengkap Formasi untuk Lowongan CPNS Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Formasi CPNS untuk Kabupaten Kebumen rencananya mulai bisa diakses hari ini, Rabu (19/9/2018). Formasi tersebut dapat diakses melalui portal sscn.bkn.go.id.

    Pemkab Kebumen membuka 488 formasi pada penerimaan CPNS tahun ini. Yang didominasi CPNS guru sebanyak 360 formasi, 87 tenaga kesehatan, 35 tenaga teknis dan 6 formasi khusus untuk K-2.

    Adapun formasi tenaga pendidik meliputi formasi fungsional guru SD meliputi guru agama 41 orang, guru penjasorkes 42 orang, guru kelas 235 orang. Formasi guru SMP sebanyak 42 orang, meliputi guru agama islam  6, bahasa indonesia 10, bahasa inggris 8, matematika 5, penjasorkes 8, bimbingan konseling 5. Sedangkan, 6 orang eks K-2 semuanya merupakan untuk formasi tenaga guru.

    Selanjutnya, tenaga kesehatan sebanyak 87 orang. Meliputi dokter umum 22, dokter gigi 1, dokter spesialis anak 2, dokter spesialis anestesi 2, dokter spesialis bedah 2, dokter spesialis jantung 1, dokter spesialis orthopaedi dan traumatologi 2, dokter spesialis penyakit dalam 2, dokter spesialis radiologi 1, dan dokter spesialis urologi 1.

    Untuk tenaga medis lainnya sebanyak 51, meliputi nutrisionis terampil 4, okupasi terapis 1, asisten apoteker terampil 20, bidan terampil 5, perawat 14, perawat gigi 2, perekam medis 4 dan sanitarian 1.

    Kemudian formasi tenaga teknis fungsional, meliputi auditor 3, auditor kepegawaian 1, instruktur 5, penguji kendaraan bermotor 2, arsiparis ahli 1, penata ruang ahli 1, penyuluh kesehatan masyarakat 2, teknik tata bangunan dan perumahan 2. Selanjutnya, tenaga teknis non fungsional terdiri dari analis infrastruktur, analis jabatan, analis kesehatan, analis mitigasi bencana, analis pengembangan SDM aparatur, analis sistem informasi dan jaringan, masing-masing 1 dibutuhkan satu orang. Sedangkan analis tata ruang 2 formasi.

    Formasi Pengelola data jaringan transportasi jalan, Pengelola keamanan sistem informasi, Pengelola kesejahteraan sosial, Pengelola pelanggaran peraturan daerah, penyusun rancangan perundang-undangan, masing-masing 1 formasi. Pengelola tekni survei jaringan prasarana dan pelayanan sebanyak 4 formasi.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top