• Berita Terkini

    Rabu, 05 September 2018

    Kabareskrim Kaji Ulang Kasus Pembunuhan Munir

    Jakarta - Kans dibukanya kembali penyidikan terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib sangat terbuka. Pihak kepolisian pun sudah mengkonfirmasi hal tersebut.

    Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Arief Sulistyanto mengatakan, pihaknya berencana meneliti kembali kasus tersebut. Dia juga memastikan jika upaca itu akan dilakukan secara serius.


    "Ya kita akan terus pelajari sampe ending nya di mana," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin (4/9/2018).


    Arief sendiri mengaku cukup berpengalaman menangani kasus ini. Sebab, sejak tahun 2004, dirinya ikut terlibat dalam proses penyidikan. "Sampai ada beberapa tersangka baru yang kami ajukan ke pengadilan, sekarang sudah bebas. Itu menjadi bukti bahwa kami serius," imbuhnya.


    Seperti diketahui, kasus kematian aktivis HAM Munir hingga kini masih menjadi misteri. Meski salah satu pembunuhannya, Pollycarpus Budihari Priyanto sudah divonis penjara dan kini telah bebas, namun sejumlah pihak menilai aktor utama belum tersentuh.


    Terkait hal tersebut, Arief menilai bahwa untuk membuktikan aktor bukanlah hal yang mudah. Sehingga penyidik harus mencari alat bukti dan fakta hukum tambahan yang valid.

    Soal penggunaan dokumen tim pencari fakta (TPF) untuk penyidikan, dia belum bisa berbicara banyak. "TPF itu kan bukan produknya Polri. Produknya Polri kan berkas perkara untuk penyidikan," terangnya.


    Sementara mantan Anggota TPF Munir Usman Hamid menuturkan bahwa Kabareskrim Irjen Arief Sulistyanto merupakan orang tepat dalam menangani kasus pembunuhan Munir. ”Tapi, arahannya tentu harusnya dari presiden, kalau enggak tidak jalan,” jelasnya.


    Arief diketahui menjadi salah satu penyidik dalam kasus Munir. Saat itu Kabareskrim dijabat  Mantan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD). BHD membuat satgas yang perkembangannya menemukan fakta baru dalam kasus tersebut, hingga bisa menjerat Pollycarpus tidak hanya karena administrasi. ”Ya, Arief pernah terlibat dalam menangani kasus ini,” tuturnya.


    Informasi yang diterima Jawa Pos, sebelum satgas bentukan BHD dibentuk, penyelidikan kepolisian mengarah pada pemberian racun terjadi di pesawat. Dengan begitu sejumlah pramugari dan pramugara menjadi tersangka dalam kasus itu. namun, karena alat bukti yang tidak kuat, Pollycarpus yang keberadaannya di pesawat hanya divonis beberapa bulan karena pemalsuan dokumen mengikuti pesawat Garuda.


    Setelah satgas bentukan BHD itu bekerja dan Arief berada di dalamnya, fakta baru berupa pemberian racun di Singapura di sebuah Starbuck di bandara Changi. Ada sejumlah saksi yang menyebutkan bahwa Munir diajak oleh Pollycarpus untuk minum kopi di Starbuck tersebut.


    Bahkan Satgas itu juga sempat mencari bukti dengan mendatangi Starbuck tersebut. Namun, ternyata Starbuck itu telah dibongkar alias pindah. Namun,  hal tersebut tidak menghalangi langkah dari satgas, mereka mencoba mendalami dari ahli arsenik.


    Saat itulah ahli memastikan bahwa waktu racun masuk ke tubuh Munir saat berada di Singapura. Hal itu didapatkan dari prediksi waktu arsenik mulai bekerja. Serta jumlah arsenik yang terkandung di dalam darah Munir. Akhirnya, Pollycarpus dihukum karena pembunuhan terhadap Munir, bukan lagi masalah pemalsuan dokumen.


    Dengan begitu, Arief merupakan bagian dari Satgas yang mampu menemukan bukti baru hingga bisa memberikan kemajuan berarti dalam kasus tersebut. (far/idr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top