PURWOREJO- Kepala Desa Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Ambyah Panggung Sutanto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) oleh Penyidik Unit Tipikor
Polres Purworejo. Penetapan tersangka berdasarkan surat nomer S Tap /23/IX/2018 Reskrim yang dikeluarkan Polres Purworejo pada Tanggal 13 September 2018.
Ambyah diduga melakukan tindak korupsi alokasi Dana Desa (DD), Pajak Daerah Pajak Restribusi Daerah (PDRD), serta bantuan gubernur dan bantuan bupati selama kurun
waktu 2015-2017. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ambyah diketahui telah menjalani pemeriksaan sebanyak 5 kali dengan status sebagai saksi.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Ambyah berharap penegak hukum memberi ruang keadilan baginya. "Dari beberapa kali pemeriksaan, ada hal yang perlu
direvisi. Soalnya sampai hari ini saya belum tahu berapa kerugian negara yang saya timbulkan,” kata Ambyah, kemarin.
Terpisah, salah satu warga Ketangi, Heri Purwanto yang hadir mendapingi Ambyah di Polres Purworejo mengatakan, rencananya dalam waktu dekat ini perwakilan warga akan
meminta audiensi dengan Kapolres Purworejo. Langkah audiensi dilakukan guna meminta transpransi kasus yang menjerat kepala desanya itu.
"Pihak kuasa hukum kami sudah membuat surat permohonan penangguhan penahanan ditujukan kepada penyidik. Kami ini Pak Kades bebas, karena hasil pembangunannya sudah
ada, jadi uang negara yang diduga dikorupsi itu sudah dipakai untuk pembangunan. " tutur Heri. (ndi)
Polres Purworejo. Penetapan tersangka berdasarkan surat nomer S Tap /23/IX/2018 Reskrim yang dikeluarkan Polres Purworejo pada Tanggal 13 September 2018.
Ambyah diduga melakukan tindak korupsi alokasi Dana Desa (DD), Pajak Daerah Pajak Restribusi Daerah (PDRD), serta bantuan gubernur dan bantuan bupati selama kurun
waktu 2015-2017. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ambyah diketahui telah menjalani pemeriksaan sebanyak 5 kali dengan status sebagai saksi.
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Ambyah berharap penegak hukum memberi ruang keadilan baginya. "Dari beberapa kali pemeriksaan, ada hal yang perlu
direvisi. Soalnya sampai hari ini saya belum tahu berapa kerugian negara yang saya timbulkan,” kata Ambyah, kemarin.
Terpisah, salah satu warga Ketangi, Heri Purwanto yang hadir mendapingi Ambyah di Polres Purworejo mengatakan, rencananya dalam waktu dekat ini perwakilan warga akan
meminta audiensi dengan Kapolres Purworejo. Langkah audiensi dilakukan guna meminta transpransi kasus yang menjerat kepala desanya itu.
"Pihak kuasa hukum kami sudah membuat surat permohonan penangguhan penahanan ditujukan kepada penyidik. Kami ini Pak Kades bebas, karena hasil pembangunannya sudah
ada, jadi uang negara yang diduga dikorupsi itu sudah dipakai untuk pembangunan. " tutur Heri. (ndi)