Aksin |
Sekretaris Komisi A DPRD Kebumen Aksin menegaskan rekomendasi dilaksanakan berdasar atas penilaian kinerja Sekwan. Komisi A melihat kinerja Sekwan kurang begitu maksimal. Bukan itu saja, Komisi A juga menilai jika terkadang kinerja Sekwan melampaui batasnya selaku sekretaris. "Kami merekomendasikan agar Bupati mencopot Sekretaris DPRD dari jabatannya," ungkapnya.
Disamping kinerja, lanjut Aksin, Sekwan terkadang juga suasana kurang kondusif di lingkungan kinerja DPRD Kebumen. Hal itu berujung dengan kerap terjadinya ketidakharmonisan hubungan antara Sekwan dengan anggota DPRD terkait beberapa hal yang substansial. "DPRD perlu melakukan perbaikan dan percepatan kinerja, salah satu upaya yang harus dilakukan dengan mengganti Sekwan," jelasnya.
Bahkan menurut Aksin, Sekwan kerap melaksanakan manuver sendiri. Selain itu terkadang pula tidak mengikuti rapat-rapat yang dilaksanakan oleh DPRD Kebumen. Untuk dapat memaksimalkan kinerja dewan, hubungan yang baik antara DPRD dan Sekwan harus terjalin maksimal. “Untuk itu kami minta Sekwan diganti. Terkait dengan Bupati Kebumen yang masih PLt maka hal itu dapat dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri,” paparnya.
Bukan hanya soal pencopotan Sekwan saja, Komisi A DPRD Kebumen juga mengusulkan tiga hal yakni penambahan ASN di lingkungan Setwan, Inspektorat untuk mengaudit Sekretariat DPRD agar lebih akuntabel, dan OPD terkait menyusun standar pelayanan penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu ditempuh untuk lebih memperkuat kesekretariatan DPRD agar berjalan lebih baik. “Untuk menunjang kinerja DPRD, perlu sekretariat yang kuat dan mampu bekerja dengan cepat," tegas Aksin.
Terpisah Ir Hj Siti Kharisah MM menyampaikan selama ini pihaknya telah menjalankan tugas dengan baik dan berdasar pada aturan yang ada. Persoalan ini diduga terkait dengan konsultasi DPRD Kebumen tentang penyusunan tata tertib yang baru.
Dimana Komisi A DPRD Kebumen akan melaksanakan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD DKI. Sekwan menilai terkait konsultasi sudah diatur dalam PP 12 tahun 2012 tentang Tata cara Konsultasi. Disebutkan Pemerintahan Kabupaten, konsultasi kepada Pemerintahan Provinsi atau Gubernur.
Bila Belum ada penyelesaian, maka Gubernurlah yang akan konsultasi Kementerian pusat. "Maka Sekwan tidak akan memfasilitasi jika DPRD Kebumen akan langsung konsultasi ke pusat. Sebab semua aturan seyogyanya ditaati, terlebih Anggota DPRD merupakan tokoh yang harus menjadi contoh masyarakat," ucapnya.
Sekedar mengingatkan selain menjabat sebagai Sekretaris Dewan, Ir Hj Siti Kharisah MM juga masuk dalam tiga besar calon Sekda Kebumen. Selain Ir Hj Siti Kharisah MM nama lainnya yakni Kepala Dinas Pendidikan Kebumen H Ahmad Ujang Sugiono SH, dan Asisten Administrasi Sekda Kebumen Widiatmoko MH. (mam)