ekosutopo/purworejoekspres |
Penangkapan DAS berawal dari informasi masyarakat. Satuan narkoba pun lansgung melakukan penyelidikan. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan alat hisap berbentuk sedotan dan ada bekas sabu-sabu.
Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya pada hari Minggu tanggal 2 September 2018.
“Pelaku kita amankan di Mapolres Purworejo dan saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan” kata Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya SIK melalu Kasat Narkoba, Iptu Sapto Hadi SPd SH MH, Rabu (5/9/2018).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Atas perbutannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) lebih Sub 127 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ungkapnya. (top)