JAKARTA – Mantan suami artis Tamara Bleszynski, Teuku Rafly Pasya “kena getah” dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang. Teuku kemarin (14/9/2018) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga pernah melakukan transaksi jual beli bersama PT Tuah Sejati (TS) yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
Teuku tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.00. Dia mengenakan kemeja putih lengan pendek. Saat masuk waktu salat Jumat, Teuku sempat keluar dari ruang pemeriksaan. Namun, dia tidak mau mengatakan apapun terkait pemeriksaannya. ”Nanti ya, nanti,” kata Teuku saat hendak masuk ke ruang pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Teuku dimintai keterangan terkait pembelian rumah di Kemang Galaxy, Jakarta. Hunian di kawasan elit itu diduga telah dibeli oleh PT Tuah Sejati. ”Kami ingin mengklarifikasi terkait kronologis pembelian rumah di Kemang Galaxy. Yang bersangkutan (Teuku) menyampaikan membeli dari pengembang,” ujarnya.
Febri menjelaskan, keterangan Teuku diperlukan untuk mengklarifikasi sejauh mana aset-aset PT Tuah Sejati yang diduga berasal dari uang korupsi. Sebelumnya, KPK menduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dua korporasi itu sebesar Rp 313 miliar. Kerugian itu berasal dari pekerjaan proyek yang dikerjakan selama bertahun-tahun di Aceh.
KPK telah mengusut dua korporasi dalam kasus tersebut. Selain Tuah Sejati, komisi antirasuah itu juga menetapkan PT Nindya Karya sebagai tersangka. Keduanya diduga merugikan keuangan negara dengan cara memperkaya korporasi. Sebelum menetapkan korporasi, KPK telah menyeret direksi dan pejabat kedua perusahaan tersebut. (tyo)
Teuku tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.00. Dia mengenakan kemeja putih lengan pendek. Saat masuk waktu salat Jumat, Teuku sempat keluar dari ruang pemeriksaan. Namun, dia tidak mau mengatakan apapun terkait pemeriksaannya. ”Nanti ya, nanti,” kata Teuku saat hendak masuk ke ruang pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Teuku dimintai keterangan terkait pembelian rumah di Kemang Galaxy, Jakarta. Hunian di kawasan elit itu diduga telah dibeli oleh PT Tuah Sejati. ”Kami ingin mengklarifikasi terkait kronologis pembelian rumah di Kemang Galaxy. Yang bersangkutan (Teuku) menyampaikan membeli dari pengembang,” ujarnya.
Febri menjelaskan, keterangan Teuku diperlukan untuk mengklarifikasi sejauh mana aset-aset PT Tuah Sejati yang diduga berasal dari uang korupsi. Sebelumnya, KPK menduga kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dua korporasi itu sebesar Rp 313 miliar. Kerugian itu berasal dari pekerjaan proyek yang dikerjakan selama bertahun-tahun di Aceh.
KPK telah mengusut dua korporasi dalam kasus tersebut. Selain Tuah Sejati, komisi antirasuah itu juga menetapkan PT Nindya Karya sebagai tersangka. Keduanya diduga merugikan keuangan negara dengan cara memperkaya korporasi. Sebelum menetapkan korporasi, KPK telah menyeret direksi dan pejabat kedua perusahaan tersebut. (tyo)