fotoahmadsaefurrohman/ekspres |
"Majelis berpendapat tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA (surat edaran Mahkamah Agung), dengan demikian, perbuatan terdakawa harus dipertanggungjawabkan," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono saat membacakan amar putusan.
Dian Lestari, ditemui usai sidang enggan berkomentar banyak dengan perkara hukumnya tersebut. "Tanya pengacara," ujar Dian sembari berlalu.
Sementara itu, penasihat hukum Dian Lestari, Epin Apriyandanu SHMH dari Law Office Yosep Parera menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim. Namun demikian, menurut dia, dalam perkara ini kliennya tersebut tidak berbuat sendiri. "Sebagai anggota biasa, klien kami tidak mungkin bertindak sendiri. Sudah disebutkan ada pihaj-pihak lain (yang terlibat)," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Dian Lestari yang menjadi terdakwa suap, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/9/2018). Selain hukuman badan, Dian juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan alternatif pertama melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang 6 tahun penjara dan denda Rp 200juta subsidair 3 bulan kurungan. Atas putusan itu, JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (jks/cah)