• Berita Terkini

    Kamis, 06 September 2018

    PDIP Instruksikan Pecat Anggota Dewan yang Terlibat Kasus Korupsi

    JAKARTA - Setelah mendapat desakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah partai akhirnya mengambil sikap tegas terkait dengan "lumpuhnya" DPRD Kota Malang. Salah satunya, PDI Perjuangan (PDIP). Partai banteng itu langsung mengeluarkan surat instruksi untuk memecat para kadernya yang berstatus tersangka dan terdakwa.



    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, DPP sudah memerintahkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jatim dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Malang untuk menghentikan anggota dewan yang tersangkut korupsi. Pergantian antar waktu (PAW) harus secepatnya dilaksanakan.



    Sejauh ini, ada sembilan anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PDIP yang terjerat suap pembahasan APBD Perubahan (APBDP) Kota Malang tahun anggaran 2015 dan indikasi penerimaan gratifikasi pengolahan sampah. Mereka adalah Moh Arief Wicaksono, Tri Yudiani, Abdul Hakim, Suprapto, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Hadi Susanto, Erni Farida, dan Diana Yanti. Khusus Arief sudah divonis bersalah.



    Hasto mengatakan, bagi mereka yang terdaftar sebagai calon anggota dewan sementara untuk Pemilu 2019, maka DPD dan DPC harus menggantinya dengan calon lain. "Partai tidak memberikan toleransi kepada siapa saja yang tersangkut tindak pidana korupsi," terang alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, kemarin (5/9).



    Dia mengimbau kepada semua kader agar tidak melakukan korupsi. Pihaknya tidak henti-hentinya memberikan arahan dan imbauan untuk menjauhi perbuatan melawan hukum itu. "Jika ada yang melakukan korupsi, kami akan pecat," tegasnya.



    Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, penyidik mulai memeriksa para tersangka. Diantaranya, Sony Yudiarto dan Een Ambarsari. Keduanya diperikan untuk tersangka Imam Ghozali terkait suap pembahasan APBD-P. "Penyidik masih terus mendalami penerimaan uang oleh sejumlah anggota DPRD," jelasnya.



    Selain suap, penyidik juga tengah mengembangkan dugaan penerimaan gratifikasi para dewan. Dugaan awal, seluruh legislator menerima gratifikasi dari sejumlah kegiatan. Salah satunya, dana pengolahan sampah sebesar Rp 5,8 miliar. "Termasuk dugaan pertemuan-pertemuan yang dilakukan para pihak dan juga terkait tugas pokok dan fungsi anggota DPRD," paparnya. (lum/tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top