fotopolsekbuayanpolreskebumenforekespres |
Gareng warga Desa Banyumudal Kecamatan Buayan itu, ditangkap tanpa perlawanan di sekitar rumahnya dalam pengejaran yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Buayan, Aiptu Setiono. Detik itu juga, WT digelandang ke Mapolsek Buayan untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 15.30 WIB di rumah tetangganya. Saat ini sudah kami amankan di Mapolsek," ujar Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kapolsek Buayan, AKP Aryo Winarto, Selasa sore (25/9/2018).
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Diapun sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. "Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, " imbuh AKP Aryo Winarto yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Buayan, Aiptu Setiono.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit yang dipergunakan tersangka saat menganiaya korban.
Seperti diberitakan, WT alias Gareng, pria warga Desa Banyumudal Kecamatan Buayan diburu polisi lantaran menganiaya Juni Setyani (13), siswi SDN 1 Nogoraji Kecamatan Buayan, Senin (24/9/2018). Sadisnya, pelaku menggunakan sabit saat melakukan aksinya hingga korban yang saat itu tengah berangkat sekolah, mengalami luka pada leher bagian belakang. .(cah)