KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Seorang warga Palembang, ditangkap Jajaran Polsek Klirong, Minggu (16/9/2018). Ini setelah yang bersangkutan disangkakan melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong, Jumat (14/9/2018).
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubag Humas, AKP Parno, menyampaikan pria yang diamankan tersebut bernama Stevanus Salim alias Alung (19) warga KM 9 Patra Permai 3 Blok AH 7 RT 28 RW 1 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukaramai Kodya Palembang, Sumatera Selatan.
"Yang bersangkutan diamankan di Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren," imbuh AKP AKP Parno.
Selain mengamankan pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Motor Yamaha Mio J warna Hitam – Biru tahun 20013 hasil kejahatan tersangka. "Sepeda motor ini milik korban Yasino warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong yang pada malam kejadian diparkir di depan rumah dalam keadaan kunci tergantung di jok motor," kata AKP Parno.
Atas kasus ini, tersangka telah ditahan. Dia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(cah)
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubag Humas, AKP Parno, menyampaikan pria yang diamankan tersebut bernama Stevanus Salim alias Alung (19) warga KM 9 Patra Permai 3 Blok AH 7 RT 28 RW 1 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukaramai Kodya Palembang, Sumatera Selatan.
"Yang bersangkutan diamankan di Desa Banjurpasar Kecamatan Buluspesantren," imbuh AKP AKP Parno.
Selain mengamankan pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Motor Yamaha Mio J warna Hitam – Biru tahun 20013 hasil kejahatan tersangka. "Sepeda motor ini milik korban Yasino warga Desa Klegenwonosari, Kecamatan Klirong yang pada malam kejadian diparkir di depan rumah dalam keadaan kunci tergantung di jok motor," kata AKP Parno.
Atas kasus ini, tersangka telah ditahan. Dia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(cah)