JAKARTA- Pendaftaran peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada 19 September mendatang.
Menurut Ketua Panselnas yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, para pelamar bisa mendaftar melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id).
Untuk menghindari kesalahan, setiap pelamar diminta membaca dengan teliti dan jangan melewatkan semua persyaratan yang tercantum. "Pengalaman sebelumnya, banyak yang keburu-buru daftar tanpa membaca seluruh persyaratan. Akhirnya tidak lulus dalam seleksi administrasi karena tidak memenuhi persyaratan," kata Bima yang dihubungi, Minggu (9/9/2018).
Ketelitian pelamar, lanjutnya, menjadi faktor utama dalam keberhasilan mendaftar online. Apalagi setiap pelamar hanya bisa mendaftar satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
"Instansi pusat dalam pendaftaran penerimaan dan pengumuman hasil seleksi CPNS di lingkungannya masing-masing, bisa mengatur cara pengelompokan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. Namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda," jelasnya.
Pengaturan tersebut harus dilengkapi surat pernyataan dari peserta yang bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan instansi yang bersangkutan.
"Jadi setiap formasi yang terdapat dalam portal SSCN (sistem seleksi CPNS nasional) BKN harus sama dengan rincian formasi yang ditetapkan MenPAN-RB. Kalau berbeda tidak bisa ditetapkan nomor induk pegawainya (NIP)," terangnya.
Adapun prosedur yang harus dilewati pelamar adalah seleksi administrasi berupa verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar, verifikasi kualifikasi pendidikan dan program studi.
"Pelamar bisa mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panselnas," tandasnya.
Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Pada penerimaan CPNS tahun ini dibuka formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.
Terkait dengan pelamar Diaspora, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2. Khusus untuk perekayasa, dapat dilamar dari lulusan Strata 1. “Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujarnya. (ori/esy/jpnn)
Menurut Ketua Panselnas yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, para pelamar bisa mendaftar melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id).
Untuk menghindari kesalahan, setiap pelamar diminta membaca dengan teliti dan jangan melewatkan semua persyaratan yang tercantum. "Pengalaman sebelumnya, banyak yang keburu-buru daftar tanpa membaca seluruh persyaratan. Akhirnya tidak lulus dalam seleksi administrasi karena tidak memenuhi persyaratan," kata Bima yang dihubungi, Minggu (9/9/2018).
Ketelitian pelamar, lanjutnya, menjadi faktor utama dalam keberhasilan mendaftar online. Apalagi setiap pelamar hanya bisa mendaftar satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
"Instansi pusat dalam pendaftaran penerimaan dan pengumuman hasil seleksi CPNS di lingkungannya masing-masing, bisa mengatur cara pengelompokan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. Namun unit/satuan kerja penempatannya berbeda," jelasnya.
Pengaturan tersebut harus dilengkapi surat pernyataan dari peserta yang bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan instansi yang bersangkutan.
"Jadi setiap formasi yang terdapat dalam portal SSCN (sistem seleksi CPNS nasional) BKN harus sama dengan rincian formasi yang ditetapkan MenPAN-RB. Kalau berbeda tidak bisa ditetapkan nomor induk pegawainya (NIP)," terangnya.
Adapun prosedur yang harus dilewati pelamar adalah seleksi administrasi berupa verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar, verifikasi kualifikasi pendidikan dan program studi.
"Pelamar bisa mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panselnas," tandasnya.
Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Pada penerimaan CPNS tahun ini dibuka formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.
Terkait dengan pelamar Diaspora, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa dengan pendidikan minimal Strata 2. Khusus untuk perekayasa, dapat dilamar dari lulusan Strata 1. “Diaspora merupakan formasi khusus yang dibuka pertama kali tahun 2018 ini,” ujarnya. (ori/esy/jpnn)