fotomiftahulhayat/jawapos |
Politikus PDIP ini diperiksa terkait kasus suap terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Purbalingga Provinsi Jawa Tengah TA 2017 – 2018, yang membelit Bupati Purbalingga non aktif Tasdi.
Pemeriksaan itu merupakan yang pertama kali dilakukan terhadap Utut. Dia sebelumnya sudah dipanggil tapi tak hadir. Juru Bicara KPK Febri Diansyah
menyebut, pemeriksaan terhadap Utut merupakan penjadwalan ulang pada (12/9) karena saat itu yang bersangkutan tak memenuhi panggilan lembaga anti rasuah.
"Memang saya dari Purbalingga dapil saya kan Purbalingga, Kebumen dan Ban- jarnegara,” jelasnya.
Sayangnya, Utut enggan menerangkan lebih jelas ke awak media soal komunikasi antara dirinya dengan Tasdi. Katanya, hal itu telah dijelaskan secara detail ke penyidik.? “Ini kan masuk materi. Tanya penyidik ya. Tanya pak penyidiknya tu pak budi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Purbalingga, Jateng, Tasdi sebagai tersangka. Selain Tasdi, penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain antara lain, Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hadi Iswanto, dan tiga orang dari pihak swasta yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan sebagai tersangka. Dikarenakan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Purbalingga, Jateng, Tasdi sebagai tersangka. Selain Tasdi, penyidik KPK juga
menetapkan beberapa pihak lain antara lain, Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hadi Iswanto, dan tiga orang dari pihak swasta yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan
dan Ardirawinata Nababansebagai tersangka.
Dikarenakan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Purbalingga secara bersama-sama terkait penggadaan barang dan jasa
di Pemkab Purbalingga.
Diduga menerima duit suap senilai total Rp 500 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua 2018 nilai sekitar Rp 22 miliar.
Namun, dia baru menerima Rp 100 juta. Dan adanya dugaan penerimaan di dua tahun sebelumnya yang masih akan ditelusuri lembaga ini.
Atas perbuatannya, sebagai pihak pemberi HK, LN dan AN disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHpidana
Sementara sebagai pihak penerima TSD, HIS disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999sebagaimana diubah dengan
UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1KUHpidana.(jpnn)