• Berita Terkini

    Sabtu, 15 September 2018

    Perkara Suap dan Gratifikasi, Bupati Ngada NTT Divonis Delapan Tahun,

    SIDOARJO- Vonis delapan tahun penjara dijatuhkan kepada Marianus Sae.  Itu setelah hakim Unggul Warso Murti, memvonis bersalah atas tindakan penerimaa suap dan gratifikasi secara aktif yang dilakukan Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur, nonaktif tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo kemarin (14/9/2018).


    Vonis itu diberikan karena Marianus terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi, yang dituntut oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Selain hukuman penjara delapan tahun. Unggul juga memberikan denda senilai Rp 300 juta. Apabila tidak sanggup membayarnya Marianus, harus menggantinya dengan pidana kurungan selama empat bulan penjara. “ Ini vonis akibat melakukan tindak pidana korupsi, jika belum bisa terima masih ada kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.


    Unggul tidak sendirian dalam membacakan putusan itu. Dia ditemani dua rekannya, yakni Sangadi dan Lufisana. Mereka membaca secara bergantian. Waktu giliran pertama, yang membacakan data pribadi terdakwa ialah Unggul. Dia membacakan hanya seputar identitas. Tidak hanya itu dia bertugas juga pada membacakan vonis hukumannya. Untuk pembacaan unsur unsur tindak pidananya dilakukan oleh Sangadi. Dialah yang bertugas untuk membaca semua fakta hukum yang terkandung dalam unsur-unsur tuntutan pasal yang terbukti.


    Dalam hal itu, Sangadi sangat jelas membacakan bahwa Marianus memang terlibat suap. Bahkan,secara langsung Marianus terbilang aktif dalam menerima uang tersebut. Dia terbukti mempunyai inisiatif dalam meminta sejumlah uang dari kontraktor.


    Marianus dianggap memenuhi dua unsur pasal. Dia dikenakan pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo pasal 64 KUHP ayat 1 dan pasal 12 huruf B ayat 1 undang-undang tipikor Jo pasal 64 KUHP ayat 1.


    Sangadi pun melanjutkannya, setiap unsur, ada tiga unsur yang dibacakan telah terbukti. Pertama unsur sebagai penyelenggara negara, Marianus terbukti sebagai Bupati Ngada, maka hal tersebut sudah memenuhi. Kedua, terkait dengan unsur Menerima hadiah atau janji. Unsur ini semakin membuka fakta, bahwa memang ada aliran dana yang masuk dari dua kontraktor. Yakni, Wihelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming dan Albertus Iwan Susilo alias Baba Iwan. 


    “ Ada pemberian dana pada terdakwa, dalam bentuk pemberian ATM yang berisikan aliran dana yang dinikmati sendiri sebagai biaya operasional dan biaya pencalonan sebagai calon gubernur NTT,” ujarnya.


    Sangadi juga mengatakan ada total senilai Rp 5,3 miliar, yang dinikmati terdakwa. Uang tersebut diketahui mengalir sejak 2011 hingga 2018. uang tersebut merupakan uang dari persenan proyek yang dikerjakan dua kontraktor tersebut.


    Unsur ketiga, patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agarmelakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Bahwa majelis hakim menilai bahwa aliran dana tersebut dimaksudkan untuk memperlancar pengerjaan proyek di kabupaten Ngada.

    Itu tidak cukup membuktikan aliran dana yang masuk. Sangadi juga memastikan dalam pembacaan unsurnya, bahwa terdakwa telah bersalah di pasal 12 huruf B ayat 1. Dalam unsur ini, dia telah terbukti menerima gratifikasi dari Kepala  Badan Keuangan Daerah (BKD), Wilhelmus Petrus Bate alias Wempi Bate. 


    “ Fakta tersebut, telah terbukti sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah menerima suap sejumlah Rp 875 juta, itu dikarenakan terdakwa sebagai pejabat atau penyelenggara negara,” ujarnya.

    Setelah membacakan semua fakta dan unsur, Sangadi memberikan kepada Unggul untuk vonisnya. Hasilnya, vonis itu hanya lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.


    Sebelumnya, dua pekan lalu, dua Jaksa KPK, Ronald Worotikan dan Irman Yudiandri, menuntut sepuluh tahun penjara. Dengan denda Rp 300 juta. Apabila tidak mampu dibayar enam bulan penjara sebagai gantinya. Itu juga ditambah dengan tambahan pemidanaan politik selama lima tahun.


    Sementara itu, Ronald, mengungkapkan bahwa hakim sudah benar dalam memutuskan perkara tersebut. Hal itu disebabkan, karena dalam fakta persidangan selama ini, dia telah menerima uang sejumlah Rp 5,3 miliar. Uang tersebut didapatnya dari Baba Miming dan Baba Iwan. “ Sebagai gantinya dia memberikan proyek kepada dua kontraktor tersebut,” ujarnya.


    Dia juga menambahkan, dalam hal gratifikasi. Dia menerima uang sejumlah Rp 875 juta. Uang tersebut didapatnya, karena Petrus sewaktu persidangan mengakui bahwa uang itu diberikan karena jabatan yang dipegang terdakwa. “ Itu sudah bisa dilihat uangnya semuanya digunakan secara personal. Baik pencalonan dirinya ataupun untuk operasional,”ungkapnya.


    Di sisi lain, kuasa hukum Marianus, Vicentius Maku, mengaku kecewa berat dalam putusan itu. Dia merasa hakim tidak memberikan keadilan secara objektif. Putusan itu berat , terutama dia harus menjalani hukuman politik. “ Kami rasa itu berlebihan , karena secara politik dia didukung secara penuh oleh masyarakat yang ada di Ngada,” katanya.

    Vincent juga menambahkan jika putusan tersebut terlalu dipaksakan dalam unsur pasal 12 a dan pasal 12 huruf B. Dikarenakan pasal yang seharusnya diberikan ialah pasal 11 undang-undang tipikor. “ Kami tidak mengelak bahwa adanya penerimaan uang tersebut, justru kami juga tidak berbelit-belit dalam menyampaikan buktinya, namun hukuman itu dirasa tidak adil bagi klien kami. Terlalu tinggi,” jelasnya.


    Dia mengaku masih pikir-pikir terkait vonis tersebut. Pihaknya, masih akan berdiskusi apabila memang harus banding atau tidak. “ Yang pasti kami belum bisa menerima putusan itu, kami harus berkoordinasi lagi,” tambahnya.


    Kasus itu muncul ketika Bupati Ngada tersebut mencalonkan sebagai Gubernur NTT. Dia tertangkap tangan  oleh KPK saat di Surabaya tahun 2018.  Dalam hal ini, KPK menyita seluruh uang yang ada didalam rekening Marianus. Nilainya mencapai Rp 600 juta.


    Kemarin, setelah persidangan, suasana haru juga terasa didalamnya. Semua keluarga Marianus menangis. Termasuk istrinya, Maria Moi. Dia tidak sanggup menahan airmatanya. “ Ini tidak adil, ini tidak adil,” teriaknya kepada Marianus sambil menangis. (den)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top