istimewa |
Meski telah mendapat laporan, namun Yazid masih belum mau menanggapi rekomendasi tersebut. Termasuk nasib Siti Kharisah, yang saat ini menjadi salah kandidat Sekretaris DPRD Kebumen.
Gus Yazid, sapaan akrabnya, mengaku tidak mempermasalahkan dengan rekomendasi itu. "Itu hal yang biasa. Itu kan aspirasi," kata Gus Yazid, Kamis (13/9/2018).
Seperti diberitakan, Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen meminta Bupati Kebumen mencopot Siti Kharisah dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD. Hal ini mengemuka usai digelar Rapat Kerja Komisi A DPRD Kebumen, dengan agenda evaluasi kinerja Sekretariat DPRD, kepegawaian, dan tupoksi Sekretariat DPRD, Rabu (12/9).
Sekretaris Komisi A DPRD Kebumen, Aksin, menegaskan pihaknya merekomendasikan kepada Plt Bupati Yazid Mahfudz, agar mencopot Siti Kharisah dari jabatannya sebagai Sekretaris DPRD.
Menurutnya, rekomendasi tersebut didasarkan atas penilaian kinerja Siti Kharisan, selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) yang tidak optimal. Bahkan dalam menjalankan tugasnya terkadang melampaui batasnya sebagai sekretaris DPRD.
Siti Kharisah MM menyampaikan selama ini pihaknya telah menjalankan tugas dengan baik dan berdasar pada aturan yang ada. Persoalan ini diduga terkait dengan konsultasi DPRD Kebumen tentang penyusunan tata tertib yang baru.
Dimana Komisi A DPRD Kebumen akan melaksanakan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD DKI. Sekwan menilai terkait konsultasi sudah diatur dalam PP 12 tahun 2012 tentang Tata cara Konsultasi. Disebutkan Pemerintahan Kabupaten, konsultasi kepada Pemerintahan Provinsi atau Gubernur.
Bila Belum ada penyelesaian, maka Gubernurlah yang akan konsultasi Kementerian pusat. "Maka Sekwan tidak akan memfasilitasi jika DPRD Kebumen akan langsung konsultasi ke pusat. Sebab semua aturan seyogyanya ditaati, terlebih Anggota DPRD merupakan tokoh yang harus menjadi contoh masyarakat," ujar perempuan yang saata ini masuk kandidat Sekretaris Daerah Kebumen itu.(ori/mam/cah)