IMAM/ESKPRES |
Pihaknya menegaskan, pengawasan menjadi hal yang penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Dalam ini Pemkab melaksanakan kerjasama dengan Kejaksaan dan Polres Kebumen.
Kerjasama dilakukan terkait koordinasi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH). "Pegawai Negeri Sipil wajib melaporkan jika menerima atau menolak gratifikasi paling lambat tujuh hari ke Tim Unit Pengendalian Gratifikasi, dan 30 hari ke KPK sejak menerima atau menolak gratifikasi," tuturnya saat saat membuka Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah di Meotel Kebumen, Selasa (18/9/2018).
Adapun kerjasama yang dilaksanakan meliputi tukar menukar data dan informasi serta mekanisme penanganan laporan dan peningkatan kapasitas sumber daya. Kerjasama diharapkan akan mewajudkan penguatan sinergitas.
“Selain itu meningkatkan kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Gus Yazid juga meminta pimpinan OPD untuk mendayagunakan semua unsur yang ada, untuk melaksanakan pengawasan internal. Bukan hanya itu pihaknya mengharapkan Inspektorat berperan memberikan jasa assurance dan consulting. Ini memberikan solusi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan, tata kelola, manajemen resiko serta pengendalian. "Terhadap temuan-temuan hasil pemeriksaan BPK, saya minta untuk segera ditindaklanjuti pimpinan OPD," tandasnya.
Rapat Dinas Gelar Pengawasan Daerah tersebut, dilaksanakan oleh Inspektorat Kebumen. Diikuti pimpinan OPD Pemkab, Camat dan Kepala Desa objek pemeriksaan tahun 2017. Kegiatan mengundang narasumber Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono dan Slamet Tulus Wahyono dari Kantor BPKP Yogyakarta.
Sementara itu Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH dalam sambutannya mengemukakan, telah banyak penindakan yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kendati demikian hal itu belum membuat efek jera atau dampak yang signifikan bagi pelaku korupsi. Bahkan seiring berjalannya waktu tindakan korupsi semakin canggih dan meningkat secara kuantitas. “Tindakan-tindakan penegakan hukum ternyata tidak membuat efek jera secara signifikan. Untuk itu kejaksaan telah merubah penanganan dengan mengutamakan pencegahan sebelum penindakan,” ucapnya. (mam)