agus/wonosoboekspres |
“ Kegiatan giat cipta kondisi dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Usaha Hiburan dan Karaoke di Wonosobo, tujuan untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Wonosobo,” ungkap Kabagop Kompol Sutomo kemarin.
` Menurutnya, operasi cipta kondisi menyasar sejumlah target tempat hiburan malam atau karaoke, ada 11 tempat karaoke illegal di wilayah Wonosob yang masih beroperasi, ketika polisi menggelar KKYD tempat karaoke tersebut meliputi Lotus Cafe dan Karaoke, Blues 99 Karaoke, Tanjung Cafe dan Karaoke, Agung Cafe dan Karaoke, CRA Cafe dan Karaoke, Benefit Karaoke, Mulia cafe Karaoke, Tirto Arum Serem Karaoke dan Cafe AY.
"Dari tempat tersebut, kami telah mengamankan 8 orang pengunjung maupun pemandu lagu,” katanya.
Selanjutnya terhadap pengunjung dan PL dilakukan pendataan dan pembinaan, kemudian penandatanganan surat pernyataan kesanggupan tidak akan bekerja sebagai pemandu lagu. "Kita sudah melakukan pendataan terhadap PL dan juga pengunjung, untuk dilakukan pembinaan,” ucapnya.
Operasi digelar menyusul adanya laporan terkait dibukanya kembali tempat hiburan malam yang melanggar peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang penyelenggaraan tempat hiburan malam. Polisi bertindak cepat untuk memastikan kondisi kamtibmas tetap kondusif.
"Operasi ini kita gelar untuk memastikan situasi wonosobo aman terkendali, kita harap, Tim Penegak Perda Pemkab Wonosobo turun tangan, melakukan operasi dan pengawasan langsung,” tandasnya.
Selain menyasar tempat hiburan malam, pihaknya juga menyebutkan bahwa operasi tersebut menyasar kejahatan jalanan, senjata api, senjata tajam, bahan peledak, miras, prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya. (gus)