IMAM/EKSPRES |
Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekjen PBNU Ulil Absor. Saat ditemui Ekspres di acara Madrasah Kader NU (MKNU), Ulil menegaskan organisasi harus menaati peraturan yang ada.
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, Pasal 39 ayat 8 menyebutkan “Ketentuan mengenai syarat menjadi pengurus yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi”. “Untuk itu persaratan Kepengurusan NU akan merujuk pada Peraturan Organisasi (PO),” tutur Ulil usai menjadi pemateri MKNU, Selasa (18/9/2018).
Dijelaskannya, berdasar pada PO hasil Musyawarah Nasional (Munas) NU di NTB Tahun 2017 dinyatakan syarat menjadi Pengurus NU, dibuktikan dengan foto copy sertifikat kaderisasi yang dilaksanakan dan diakui di lingkungan NU.
Sehingga dengan ini PO menjelaskan Calon Pengurus NU harus mampu menunjukkan foto copy sertifikat pengkaderan yang dilaksanakan dan diakui di lingkungan NU. “Setelah PO, PBNU menerbitkan Surat Edaran Kaderisasi. Surat edaran itu, bernomor 1927/C.I.34/04/2018 tertanggal 10 April 2018,” katanya.
Dalam surat edaran dijelaskan, sebagaimana keputusan Komisi Program dalam Mukhtamar NU ke 33 di Jombang tahun 2015, PBNU menyampaikan kepada seluruh Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang NU.
Pendidikan Kader di NU meliputi Kaderisasi Struktural NU dinamakan MKNU. Kaderisasi Keulamaan NU dinamakan Pendidikan dan Pengembangan Wawasan Keulamaan (PPWK). Kaderisasi Penggerak NU dinamakan Pendidikan Kader Penggerak NU (PKPNU). Kader Fungsional yaitu Kaderisasi dalam rangka menyiapkan kader.
"Kader Profesional yakni Kaderisasi NU dalam untuk menyiapkan kader yang bisa memasuki posisi tertentu. “Dengan demikian maka jelas apa yang dimaksud dengan kaderisasi di lingkungan NU,” tegasnya.
Dalam surat juga dijelaskan, PBNU menginstuksikan kepada seluruh kepengurus NU di semua tingkatan untuk melaksanakan kaderisasi MKNU dan PKPNU. Ini dilaksanakan dengan berkoordinasi bersama tim MKNU dan PKPNU yang sudah disahkan oleh PBNU. “Dalam surat sudah jelas, pelaksanaan MKNU dan PKPNU dilaksanakan berkoordinasi dengan tim MKNU dan PKPNU yang sudah disahkan oleh PBNU,” terangnya.
Mengingat kembali yang pernah disampaikan oleh Kepala MKNU Dr Sultonul Huda MSi PBNU bahwa PKPNU yang dilaksanakan setelah Mukhtamah NU ke 33 pada tahun 2015 sanad putus dari PBNU, Ulil menegaskan itu artinya tidak berkoordiasi dengan tim PKPNU yang telah disahkan oleh PBNU.
Artinya PKPNU yang dilaksanakan sah, namun tidak bisa digunakan. “Ini sanadnya putus, melihat Surat Edaran sudah jelas harus berkoordinasi dengan tim yang telah disahkan. Untuk itu PBNU tidak mengeluarkan sertifikat PKPNU, pasca Muhtamar NU ke 33 tahun 2015,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu panitia MKNU yakni Pengasuh Pondok Pesantren Al Hasani Jatimulyo Alian Gus Fahrudin Achmad Nawawi menegaskan, sesuai dengan Surat Edaran Kaderisasi dari PBNU sudah jelas bahwa MKNU menjadi syarat mutlak bagi Pengurus Cabang NU, bukan PKPNU. Selama ini beberapa warga NU, juga pengurus NU mengartikan, PKPNUlah sebagai syarat menjadi pengurus NU, padahal itu tidak tepat. "Ini penting untuk diketahui, MKNU sebagai syarat mutlak Pengurus NU, bukan PKPNU. Sebab metode MKNU sangat berbeda dengan PKPNU," ucapnya. (mam)