• Berita Terkini

    Sabtu, 22 September 2018

    Tak Laporkan Dana Kampanye, Parpol Bisa Dicoret dari Pemilu

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen meminta partai politik (parpol) peserta pemilu di Kebumen untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) secara tepat waktu.

    Jika sampai terlambat, apalagi tidak menyerahkan LADK, maka parpol bersangkutan bakal menerima sanksi berat. Yakni dicoret sebagai peserta pemilu di Kabupaten Kebumen.

    Penyerahan LADK dari parpol ke KPU Kebumen dilakukan paling lambat Minggu petang (23/9) pukul 18.00 WIB. “Tidak boleh lebih dari jam itu, jika tidak bisa kena sanksi,” tegas Ketua KPU Kebumen Paulus Widiyantoro didampingi Komisioner Bidang Teknis Khusnul Khotimah kepada Ekspres, Jumat (21/9/2018).

    Khusnul mengatakan, ada kewajiban parpol untuk melaporkan dana kampanye ke KPU sebagaimana diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini mengikat parpol mulai dari tingkat pusat,provinsi hingga tingkat kabupaten.

    Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan parpol tidak kunjung menyerahkan LADK, parpol tersebut bisa dibatalkan dari kepesertaan pemilu pada wilayah
    bersangkutan. Artinya parpol tidak dapat mengikuti Pemilu 2019. Tak hanya parpol, caleg partai bersangkutan secara otomatis juga tidak bisa ikut pemilu.

    “Sanksi ini diberlakukan secara tingkatan. Jadi misalnya ada parpol di Kebumen tak setor dana kampanye, maka parpol itu tak boleh ikut pemilu di Kebumen.Tapi mereka bisa ikut pemilu di wilayah lain sepanjang menyerahkan dana kampanye,” beber Khusnul.

    Dia berujar, parpol dalam hal pengelolaan dana kampanye harus memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), yang tidak boleh tercampur dengan dana-dana lainnya, termasuk dana operasional partai.

    “RKDK ini nantinya yang akan menampung dana kampanye Parpol. Semua yang berbentuk uang kampanye harus berada di RKDK tersebut,” imbuhnya.

    Dalam PKPU juga mengatur pembatasan sumbangan dana kampanye. Untuk perseorangan batasan sumbangan ialah Rp 2,5 miliar. Sementara untuk kelompok maupun badan usaha non pemerintah maksimal dapat memberikan bantuan sebesar Rp 25 miliar.

    “Perseorangan bisa jadi siapapun, termasuk keluarga calon, pengurus partai yang tidak mencalonkan diri. Sementara untuk badan usaha harus swasta, tak boleh milik pemerintah,” ucap dia sembari mengatakan jika pelaporan dana kampanye merupakan wujud dan bentuk transparansi pemilu yang bersih.(has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top