WONOSOBO - Kuasa Hukum Asosiasi Pengusaha Karaoke ( Aspara) Wonosobo menegaskan bahwa tindakan aparat hukum yang menutup tempat karaoke dianggap melanggar hokum. Pasalnya kuasa hukum telah mengirimkan surat permohonan kepada Bupati Wonosobo.
"Ya nggak bisa ditutup, kita khan sudah melayangkan surat kepada bupati, namun selama lebih 10 hari tidak ditanggapi, itu artinya permohonan kamu dikabulkan. Hari ini kita kembali layangkan surat kepada Bupati, soal sikap satpol PP yang ancam akan lakukan penutupan, ” ungkap kuasa hokum Asparaw Yosep Parera kemarin.
Dikatakan, kuasa hukum sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan hokum kepada bupati , namun setelah ditunggu hingga 13 hari tidak ada tanggapan dari Pemkab. Maka karaoke dibuka, sampai dicari jalan terbaik terhadap peraturan daerah yang tidak jelas tersebut.
Akan tetapi, surat tersebut ditanggapi kepala satpol pp bersama aparat keamanan, bahwa mereka melalui tim gabungan tetap akan melakukan penutupan karaoke yang nekat beropeasi tidak berdasarkan Perda.
"Sikap satpol PP ini yang kemudian kita tindaklanjuti dengan pengiriman surat pemberitahuan hokum bahwa mereka tidak bisa asal menutup, melanggar hokum ” terangnya.
Selain kepada satpol PP, Yosep Parera juga melayangkan surat ke Polda Jateng agar mereka juga ikut melakukan pengawalan terhadap proses yang terjadi di kabupaten Wonosobo .
"Ini perdanya salah. Kalau ditutup pasti ada yang dirugikan. Pemerintah hadir bukan untuk bersikap arogan. Bicarakan saja jalan terbaik. Kalau ada masalah ya amankan saja, tapi karaokenya tetap buka,” katanya .
Sementara itu, Kabag Hokum Setda Wonosobo Nurwahid mengemukakan bahwa dirinya sudah menggelar rapat koordinasi dengan semua pihak, namun belum berhasil menyimpulkan titik temu. Pihaknya akan tetap melakukan kajian terlebih dahulu terkait surat tersebut.
"Prinsip kita tetap berpegang pada aturan perda no 3 tahun 2017 tentang penyelenggara tempat hiburan. Sedangkan surat permohonan dari kuasa hokum Aspara akan tetap dibalas,” katanya. (gus)
"Ya nggak bisa ditutup, kita khan sudah melayangkan surat kepada bupati, namun selama lebih 10 hari tidak ditanggapi, itu artinya permohonan kamu dikabulkan. Hari ini kita kembali layangkan surat kepada Bupati, soal sikap satpol PP yang ancam akan lakukan penutupan, ” ungkap kuasa hokum Asparaw Yosep Parera kemarin.
Dikatakan, kuasa hukum sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan hokum kepada bupati , namun setelah ditunggu hingga 13 hari tidak ada tanggapan dari Pemkab. Maka karaoke dibuka, sampai dicari jalan terbaik terhadap peraturan daerah yang tidak jelas tersebut.
Akan tetapi, surat tersebut ditanggapi kepala satpol pp bersama aparat keamanan, bahwa mereka melalui tim gabungan tetap akan melakukan penutupan karaoke yang nekat beropeasi tidak berdasarkan Perda.
"Sikap satpol PP ini yang kemudian kita tindaklanjuti dengan pengiriman surat pemberitahuan hokum bahwa mereka tidak bisa asal menutup, melanggar hokum ” terangnya.
Selain kepada satpol PP, Yosep Parera juga melayangkan surat ke Polda Jateng agar mereka juga ikut melakukan pengawalan terhadap proses yang terjadi di kabupaten Wonosobo .
"Ini perdanya salah. Kalau ditutup pasti ada yang dirugikan. Pemerintah hadir bukan untuk bersikap arogan. Bicarakan saja jalan terbaik. Kalau ada masalah ya amankan saja, tapi karaokenya tetap buka,” katanya .
Sementara itu, Kabag Hokum Setda Wonosobo Nurwahid mengemukakan bahwa dirinya sudah menggelar rapat koordinasi dengan semua pihak, namun belum berhasil menyimpulkan titik temu. Pihaknya akan tetap melakukan kajian terlebih dahulu terkait surat tersebut.
"Prinsip kita tetap berpegang pada aturan perda no 3 tahun 2017 tentang penyelenggara tempat hiburan. Sedangkan surat permohonan dari kuasa hokum Aspara akan tetap dibalas,” katanya. (gus)