Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar |
Ketiganya disangkakan menyelewengkan dana desa (DD) Desa Candiwulan Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 untuk kegiatan Pemeliharaan Jalan Desa (AC-BC ukuran 1,254m x 3m x 0,05m) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.
"S dan W adalah rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. S tercatat sebagai Direktur CV Arya Wiguna selaku penyedia barang/jasa sedangkan W adalah konsultan," Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar pada pers release yang diterima koran ini, Rabu (5/9/2018)
Modusnya, SDP menunjuk S dan W sebagai rekanan tanpa melalui melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dalam proyek tersebut. Dalam prosesnya, mereka mengerjakan pemeliharan jalan tak sesuai RAB. Yakni dengan mengurangi volume aspal.
Dari hasil audit, baik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR ) Kabupaten Kebumen maupun Tim Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, ada kerugian negara senilai Rp 307.162.150.
Selain mengamankan tersangka pad 27 lalu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti uang tunai Rp 8,5 juta dan satu bendel administrasi pinjam atau sewa alat berat
Tiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2, 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta. (cah),