foto : wiwid arif/magelang ekspres |
Paras putih wajahnya tampak tertunduk lesu, ketika penyidik dari Polres Magelang Kota mencecar beberapa pertanyaan seputar tindakan nekatnya membuang bayi yang baru saja ia lahirkan dari gedung setinggi 10 meter.
Wajah pucat pasi masih terlihat kental NAN tatkala mengenakan baju biru tua dengan tulisan ”Tahanan” di Ruang PPA, Polres Magelang Kota, Selasa (16/10). Ia hanya menjawab singkat dan wajahnya yang dipenuhi dengan tetesan air mata. Sepintas, ia terlihat sangat menyesali perbuatan terkutuk, membuang bayi yang baru saja ia lahirkan di toilet salah satu department store tersebut.
Memang seusai melakukan tindak kejahatan, NAN sempat dilarikan ke rumah sakit lantaran kondisi kesehatannya. Meski sudah dirawat hampir dua pekan, fisiknya nyaris tak berubah. Ia masih terlihat lemas dan seolah depresi.
Sebelum digiring ke tahanan, NAN sempat pula diperiksa di RSJ dr Soerojo Kota Magelang. Berkali-kali ia mengucapkan kata penyesalan atas perbuatan nekatnya itu. Meski demikian, hukum sudah menjeratnya. Ia tidak bisa lari begitu saja.
”Saya menyesal sudah melakukannya (melempar bayi),” kata NAN, warga Bandongan, Kabupaten Magelang itu di hadapan penyidik Polres Magelang Kota dengan nada lirih dan penuh tangis.
NAN mengaku nekat membuang bayi karena khawatir rekan-rekannya di department store akan mengetahuinya. Apalagi selama ini ia menutup-nutupi kondisi kehamilannya. ”Spontan, nggak ada rencana. Saya cuma panik, dan akhirnya saya melakukannya. Saya benar-benar nyesel,” katanya.
Dia mengaku tidak terpikirkan hal apapun sehingga tangannya nekat melemparkan bayi yang masih tergabung dengan plasenta tersebut dari lantai 3 dengan ketinggian sekitar 10 meter. ”Sebelum kejadian nggak kepikiran apa-apa, spontan saja saya melakukannya. Saya juga dengar kalau bayi saya selamat,” tutur dia.
Apapun alasannya, ibu yang diduga tega membuang bayinya ini mau tak mau harus berurusan dengan hukum. Sejauh ini pun, Satuan Res Kriminal Polres Magelang Kota sudah memeriksa tujuh saksi.
Selain rekan karyawan dan orangtua pelaku, polisi juga memeriksa seorang laki-laki yang diduga adalah mantan pacar tersangka. ”Kami sudah memeriksa 7 orang saksi yakni 3 orang rekan kerja tersangka, 2 orang saksi saat kejadian, orangtua tersangka dan mantan pacar tersangka,” ungkap Kasat Reskrim AKP Rinto Sutopo.
Rinto merasa perlu mengorek keterangan dari mantan pacar tersangka, karena menurut penuturan tersangka, laki-laki tersebut adalah ayah biologis dari bayi malang yang kini masih berada di ruang inkubator RS Harapan Kota Magelang itu.
Tersangka, kata Rinto, mengaku jika kehamilannya itu bukan hasil hubungan dengan suami sahnya yang kini bekerja di pelayaran. Melainkan dengan orang lain, yang diduga kuat adalah mantan pacarnya.
”Kami memang sudah memeriksa pacar tersangka dan dirinya juga mengakui pernah berhubungan dengan tersangka. Namun yang bersangkutan tidak mengetahui jika tersangka telah mengandung dan melahirkan karena dirinya sudah putus hubungan dengan tersangka sejak bulan Mei yang lalu,” jelasnya.
Sementara itu Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan jika hasil tes kejiwaan tersangka dari RSJ dr Soerojo baru akan diketahui, Rabu (17/10) hari ini. ”Hasil dari observasi ini nantinya akan menjadi pertimbangan berkas perkara yang akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang,” ucapnya.
Sebelumnya, polisi juga sudah melakukan tes DNA antara si bayi dengan tersangka NAN. Hasil menyebutkan bahwa DNA keduanya cocok, sehingga dipastikan bahwa ibu yang kini menjadi tersangka itu adalah ibu kandung sang bayi.
Polisi juga menduga bahwa tersangka melakukan aksi kejahatan itu secara terencana. Hal itu diketahui dari pemeriksaan kamera pengintai (CCTV) yang berada di department store tersebut. ”Setelah melakukannya (melempar bayi) tersangka terlihat tenang, santai, dan biasa saja. Ini ada dugaan lain jika tersangka memang sudah merencanakan perbuatan itu,” katanya.
Tersangka pun terancam pasal berlapis akibat perbuatannya. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 76 (C) juncto 80 (4) yakni tentang kekerasan terhadap anak. Ancaman hukumannya yakni tiga tahun enam bulan pidana kurungan. (wid)