• Berita Terkini

    Rabu, 10 Oktober 2018

    Berkas Perkara Dilimpahkan, Bupati Purbalingga segera Disidang

    SEMARANG-Berkas perkara dan barang bukti yang menjerat Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018, resmi dilimpahkan Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan.

    Pelimpahan berkas perkara tersebut, diserahkan oleh PU KPK, Kresno Anto Wibowo, yang diterima langsung oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo. Adapun perkaranya tercatat dengan nomor register: 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smg.

    “Perkaranya kami terima 08 Oktober kemarin. Saat ini sudah dilaporkan ke Ketua PN Semarang untuk ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya serta menentukan waktu sidangnya,”kata Heru Sungkowo, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (9/10/2018).

    Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, mantan Ketua DPRD Purbalingga tersebut, sudah ditahan penyidik sejak 5 hingga 24 Juni 2018, kemudian diperpanjang dari penyidik ke penuntut umum 25 Juni hingga 3 Agustus 2018. Selanjutnya dari penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua PN dari 4 Agustus hingga 2 September 2018, berlanjut dari penyidik perpanjangan kedua oleh Ketua PN dari 3 September sampai 2 Oktober 2018 dan terakhir penahanan penuntut umum dari 27 September hingga 16 Oktober 2018.

    “Ditahan dengan jenis tahanan rutan. Tebal berkasnya sekitar 4 centimeter, kalau tidak ada halangan minggu ini kemungkinan sudah diagendakan sidang, jelasnya pimpinan yang paham,”sebut Heru.

    Dalam kasus itu, PU KPK, Kresno Anto Wibowo, menilai perbuatan terdakwa bersalah dan bakal dijerat dengan pasal berlapis sekaligus, yakni, kesatu primairPerbuatan Terdakwamerupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Kemudian subsidiair perbuatan Terdakwamerupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjuncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Selain itu, dan kedua perbuatan Terdakwamerupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Saat diperiksa di persidangan, atas terdakwa yang menjabat Kepala Bagian Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto dan tiga rekanan yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan dan Ardirawinata Nababan. Tasdi mengaku, sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih, maka ada dana untuk partai sebagai bentuk komitmen dirinya kepada partai.



    Mantan Wakil Bupati Purbalingga ini mengatakan, sebagai pimpinan dirinya ditarget meraih suara 70 persen di Purbalingga untuk memenangkan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin yang diusung dalam pilgub. Namun demikian, dari total kebutuhan Rp500 juta tersebut, ia mengakui baru menerima sebagian, yakni Rp315 juta serta 20ribu Dolar AS.

    "Saya bertanggung jawab memenangkan program partai. Kalau tidak memenangkan partai, nanti tidak direkomendasi lagi," ungkapnya

    Terpisah, Sekretaris DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Okky Andaniswari, mendesak KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, dalam kasus tersebut ada peran kepentingan pemenangan pemilu, maka sudah sepantasnya paslon yang disebut oleh Tasdi juga dihadirkan dipersidangan, dengan harapan agar terungkap kebenaran perkaranya.

    “Jangan sampai KPK pilih-pilih saksi yang dihadirkan, ingat kasus tersebut banyak diduga melibatkan tokoh penting didaerah. Kami berharap KPK berani ungkap perkaranya tanpa pandang bulu,”tandasnya (jks)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top