imam/ekspres |
"Mengadili terdakwa Sumudi bersalah dan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," tutur Firlando saat membacakan amar putusan.
Vonis yang diberikan hakim sama dengan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kebumen. Jaksa mendakwa Sumudi dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. Baik terdakwa Sumudi maupun JPU diwakili Margono SH menerima putusan tersebut. "Menerima pak Hakim," tutur Sumudi menjawab pertanyaan Hakim Firlando.
Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan yang dilakukan berencana, sadis, menyebabkan ibunya meninggal dan menimbulkan duka mendalam keluarga. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan selama menjalani masa persidangan. Dalam menjalami proses peradilan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Lilik Pujiharto SH.
Sekedar mengingatkan, Sumarti yang merupakan Ibu kandung Sumudi adalah warga Desa Bocor Kecamatan Buluspesantren. Sumarti tewas bersimbah darah dengan kepala terputus dari tubuhnya Jumat (9/3) silam. Sumarti dibunuh oleh Sumudi yang sebelumnya meminta uang Rp 500 ribu untuk membuat gigi palsu. Lantaran tidak memiliki uang sebanyak itu, Sumarti pun tidak memberikan. Hal itu membuat Sumudi kalap dan kemudian membunuh terdakwa dengan sebilah golok di area persawahan.
Usai menghabisi nyawa, Sumudi sempat pergi ke Kebumen untuk sembunyi sebelum akhirnya ditangkap Satresmob Polres Kebumen di Jalan Pemuda Kebumen.
Sumudi pernah menyampaikan sangat menginginkan gigi palsu. Itu lantaran Sumudi memang tidak mempunyai lima gigi depan. Selain mengurangi penampilan akibat tidak mempunyai gigi, pihaknya mengaku kesulitan menguyah makanan. Sumudi mengaku pernah mempunyai lima gigi palsu, namun hilang karena copot. “Gigi palsu saya kecemplung sumur. Maka saya minta uang untuk membeli gigi palsu,” ucapnya. (mam)