IMAM/EKSPRES |
Aksi dilaksanakan dengan membawa Spanduk dan Poster. Beberapa bertuliskan, “Atas Nama Warga Tolak MTA di Kemujan. Tolak MTA. Ra Butuh MTA. Bakul Bit'ah. MTA No. Beda Paham. Ora Ijin Koe. Usir MTA. Bubarkan MTA dan Ra sudi MTA. Berdirinya Yayasan MTA di Kecamatan Adimulyo di klaim menimbulkan keresahan di masyarakat. Penanggung Jawab aksi yakni Akhmad Bustomi yang merupakan tokoh agama stempat. Masa tiba di Masjid Agung Kebumen sekitar pukul 09.15 WIB. Sebelum aksi, masa terlebih dahulu melaksanakan Mujahadah di Masjid Agung Kebumen.
Setelah mujahadah dilanjutkan berjalan menuju Pedopo Rumah Dinas Bupati Kebumen dengan membawa spanduk dan poster. Akhmad Bustomi menyampaikan aksi dilaksanakan guna mencari keputusan yang terbaik demi terciptanya kerukunan antar umat beragama. “Oleh karena itu peserta aksi jangan mudah terpancing emosi dan biarkan para perwakilan yang bermusyawarah,” tuturnya.
Setelah dari Rumah Dinas Bupati, masa kembali ke Masjid Agung untuk Sholat Dzuhur. Sementara itu perwakilan masa melaksanakan musyawarah tertutup di Aula Kemenag Kebumen. Acara diikuti oleh 25 Orang. diantaranya meliputi Ketua Forum Kerukunan Umar Beragama (FKUB) KH Dawamudin Masdar MAg, perwakilan MTA, Ketua MUI KH Nur Sodik, Perwakilan Kesbangpol, Kepala Desa Kemujan Adimulyo Aris Widjono SHut dan lain sebagainya.
Rapat tertutup berlangsung sekitar 6 jam yakni selesai pada pukul 15.15 WIB. Kendati memakan waktu lama namun gagal memperoleh kesepakatan atau titik temu. Untuk itu adanya persoalan tersebut akan dikomunikasikan dengan Bupati Kebumen. “Tidak ada kesepakatan apapun, kedua belah pihak sama-sama mempertahankan pendapatnya,” kata Dawamudin saat ditemui usai rapat.
Dawam menjelaskan, awalnya pihaknya diminta oleh Camat Adimulyo untuk menjadi mediator dalam persoalan tersebut. Dimana warga Desa Kemujan tidak sepakat adanya MTA. Dawam berharap semua pihak dapat menahan diri dalam menyelesaikan Kemelut tersebut. “Dengan demikian maka diharapkan dapat terselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Ekspres menyebutkan masyarakat tidak sepakat jika di Kecamatan Adimulyo khususnya Desa Kemujan terdapat MTA. Dalam rapat tertutup sempat terlotar pendapat jika MTA sebaiknya menghentikan dulu kegiatan di majelis peribadatan. Ini dilakukan hingga proses masalah mempunyai titik temu.
Sementara dari pihak MTA menyampaikan jika legalitas berdirinya MTA tingkat Nasional telah disyahkan Oleh Menkumham RI. Selain itu MTA juga tidak pernah membangun rumah atau tempat Ibadah. Akan tetapi, membeli beli rumah terus difungsikan untuk tempat kajian.
Kepala Desa Kemujan Aris menyampaikan terkait perijinan tempat ibadah MTA belum sesuai prosedur. Ketika dalam pelaksanaan tidak ditepati desa berusaha berkomunikasi dengan Muspika. Namun hasil komunikasi tidak membuahkan hasil. oleh karena itu mengambil sikap untuk melaporkan keberadaan MTA kepada pihak Kepolisian. “Pada intinya bila MTA tidak mau menghentikan kegiatan di Wilayah Kecamatan Adimulyo, selaku pemerintah Desa akan menuntut MTA sesui jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ketua Perwakilan MTA Ustadz Momon Rohmat Ketua Perwakilan MTA mempertanyakan sebenarnya seperti apa jenis kegiatan yang sekira meresahkan warga Kecamatan Adimulyo. Bila kegiatan tersebut betul-betul meresahkan tentunya pihaknya akan melakukan koreksi diri dan tidak akan melakukan kegiatan yang berdampak. MTA telah berbadan Hukum, sehingga yang dapat menghentikan kegiatan MTA adalah Menkumham itupun harus melalui Proses yang jelas. MTA itu juga merupakan sebagian kecil dari Umat Islam, oleh karena itu sebenarnya apa yang perlu dikhawatirkan terkait keberadaan MTA. (mam)