• Berita Terkini

    Rabu, 17 Oktober 2018

    Gelapkan Motor, Warga Depokrejo Dibekuk Polisi

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Jajaran Polsek Kebumen berhasil membekuk seorang pria berinisial MS (27) warga Desa Depokrejo Kecamatan Kebumen. MS merupakan tersangka penggelapan sepeda motor matic.  Penangkapan tersangka dilaksanakan setelah jajaran Polres Kebumen melaksanakan pengintaian selama tiga hari. MS tertangkap di salah satu warung makan di Kecamatan Karanganyar, Sabtu (29/9/2018) lalu.

    Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto SH MH menyampaikan, tindakan penggelapan sepeda motor dilakukan terhadap Anton yang merupakan warga Desa Karangsari. Itu terjadi pada Bulan Februari 2018 silam. Kronologinya, tersangka awalnya meminjam sepeda motor milik korban.  Korban yang memang mengenal tersangka tanpa curiga seketika meminjamkannya.

    Maksud baik korban teryata disalah gunakan oleh tersangka. Setelah mendapatkan, oleh tersangka sepeda motor seketika dijual ke orang lain. Tersangka menyampaikan dijualnya sepeda motor dilakukan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Motor tersebut langsung dijual tersangka ke orang lain untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," tutur AKP Hari Harjanto SH MH, Selasa (16/10/2018).

    Dijelaskannya, setelah polisi melaksanakan pemeriksaan, dari hasil pengembangan ternyata tersangka  tersangkut kasus pencurian ditempat lain. Tersangka melakukan pencurian baterai tower provider bersama dengan rekannya berinisial MU warga Mirit dan YL warga Kabupaten Mojokerto Jawa Timur.  Bukan hanya di satu tempat tersangka MS mengaku mencuri baterai tower di lima titik. “Tersangka mengakui mencuri baterai tower di Kecamatan Mirit, Kutowinangun, Ambal, Buluspesantren dan Pejagoan," jelasnya.

    Berbekal dari keterangan tersangka MS itulah, akhirnya MU dapat ditangkap oleh tim Resmob Polsek Kebumen. Penangkapan dilaksanakan bekerjasama dengan tim bersama Reskrim Polres  Kebumen. MU berhasil diamankan saat berada di kos-kosannya di Prembun, Rabu (3/10) lalu. Kedua tersangka, MS dan MU hingga kini masih ditahan. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni YL saat ini masih berstatus buron.

    "Tersangka MS dijerat Pasal 372 KUHP dengan pasal ancaman 4 tahun penjara. Ia juga disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun lantaran pencurian baterai tower provider," terangnya.

    AKP Hari menegaskan,  kerugian provider akibat pencurian baterai tower sekitar Rp 15 juta untuk setiap tower.  Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk kejahatan. Selain itu, jangan mudah pula memberikan barang berharga kepada orang lain meskipun sudah dikenal. “Itu untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top