KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengisyaratkan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Kebumen tidak berhenti pada Bupati Mohammad Yahya Fuad.
Kendati menolak perkara dimaksud, Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin, mengatakan ada beberapa perkara lain yang saat ini tengah diusut LEmbaga Anti Rasuah. Dan untuk itu, kesaksian Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad, masih diperlukan.
"Keterangan yang bersangkutan (Mohammad Yahya Fuad) masih kita perlukan sebab masih ada beberapa perkara lain yang sedang berjalan," kata JPU KPK, Ahmad Burhanudin ditemui usai sidang putusan perkara gratifikasi Mohammad Yahya Fuad di Semarang, Senin (22/10/2018).
Didesak perkara lain yang dimaksud, Ahmad Burhanudin emoh menjelaskan. Hanya, dia mengamini perkara lain itu "kelanjutan" dari penanganan perkara korupsi di Kebumen. "Nanti biar yang mengumumkan Pimpinan KPK atau tanya saja kepada Juru Bicara (Kepala Biro Humas KPK Febridiansyah,red)," elaknya menolak memberi komentar lebih jauh.
Untuk saat ini, Ahmad Burhanudin mengatakan, tim KPK segera menganalisis hasil persidangan Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori yang baru saja diputuskan kemarin. Nantinya, laporan itu akan disampaikan kepada pimpinan KPK, untuk mengetahui bagian mana yang bisa ditindaklanjuti. "Kami kan tim, nanti akan kita kaji bersama untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan," ujarnya.
Disinggung soal putusan Majelis Hakim Tipikor Semarang terhadap Yahya Fuad, Ahmad Burhanudin mengamini pihaknya masih pikir-pikir. Sebab, masih ada banyak barang bukti yang masih harus diverifikasi. Namun selebihnya, Majelis Hakim seluruhnya mengakomodir surat dakwaan KPK terhadap Mohammad Yahya Fuad.
Sementara itu, isu bakal adanya tersangka lain semakin kencang terdengar dalam beberapa hari terakhir pasca putusan perkara Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori. Bahkan, informasi yang diterima koran ini, jelas sudah ada dua tersangka baru. Satu merupakan pimpinan lembaga tinggi di Kebumen serta satu merupakan tokoh pusat.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Humas KPK Febridiansyah belum merespons pertanyaan wartawan.
Seperti diberitakan Mohammad Yahya Fuad dan mantan timsesnya Hojin Ansori sama-sama divonis 4 tahun terkait perkara gratifikasi. Keduanya terbukti bersalah menerima fee proyek dari para pengusaha jasa konstruksi pada proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kebumen pada Tahun Anggaran APBD 2016 dan APBD P 2016. Proyek tersebut bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD 1 atau Banprov dan APBD 2.
Khusus untuk Yahya Fuad, Hakim menyatakan Yahya bersalah karena membagikan proyek kepada mantan timsesnya pada Pilkada Kebumen 2015 lalu. Yahya, menurut hakim, juga membiarkan adanya pengaturan dalam proses lelang terkait pekerjaan itu meski mengetahuinya.
Atas putusan itu, Yahya dan Hojin mengaku bisa menerima. Sementara KPK menyatakan bisa menerima putusan Hojin Ansori namun untuk putusan Yahya Fuad, Jaksa KPK masih pikir-pikir. (cah)
Kendati menolak perkara dimaksud, Jaksa KPK, Ahmad Burhanudin, mengatakan ada beberapa perkara lain yang saat ini tengah diusut LEmbaga Anti Rasuah. Dan untuk itu, kesaksian Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad, masih diperlukan.
"Keterangan yang bersangkutan (Mohammad Yahya Fuad) masih kita perlukan sebab masih ada beberapa perkara lain yang sedang berjalan," kata JPU KPK, Ahmad Burhanudin ditemui usai sidang putusan perkara gratifikasi Mohammad Yahya Fuad di Semarang, Senin (22/10/2018).
Didesak perkara lain yang dimaksud, Ahmad Burhanudin emoh menjelaskan. Hanya, dia mengamini perkara lain itu "kelanjutan" dari penanganan perkara korupsi di Kebumen. "Nanti biar yang mengumumkan Pimpinan KPK atau tanya saja kepada Juru Bicara (Kepala Biro Humas KPK Febridiansyah,red)," elaknya menolak memberi komentar lebih jauh.
Untuk saat ini, Ahmad Burhanudin mengatakan, tim KPK segera menganalisis hasil persidangan Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori yang baru saja diputuskan kemarin. Nantinya, laporan itu akan disampaikan kepada pimpinan KPK, untuk mengetahui bagian mana yang bisa ditindaklanjuti. "Kami kan tim, nanti akan kita kaji bersama untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan," ujarnya.
Disinggung soal putusan Majelis Hakim Tipikor Semarang terhadap Yahya Fuad, Ahmad Burhanudin mengamini pihaknya masih pikir-pikir. Sebab, masih ada banyak barang bukti yang masih harus diverifikasi. Namun selebihnya, Majelis Hakim seluruhnya mengakomodir surat dakwaan KPK terhadap Mohammad Yahya Fuad.
Sementara itu, isu bakal adanya tersangka lain semakin kencang terdengar dalam beberapa hari terakhir pasca putusan perkara Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori. Bahkan, informasi yang diterima koran ini, jelas sudah ada dua tersangka baru. Satu merupakan pimpinan lembaga tinggi di Kebumen serta satu merupakan tokoh pusat.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Humas KPK Febridiansyah belum merespons pertanyaan wartawan.
Seperti diberitakan Mohammad Yahya Fuad dan mantan timsesnya Hojin Ansori sama-sama divonis 4 tahun terkait perkara gratifikasi. Keduanya terbukti bersalah menerima fee proyek dari para pengusaha jasa konstruksi pada proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kebumen pada Tahun Anggaran APBD 2016 dan APBD P 2016. Proyek tersebut bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK), APBD 1 atau Banprov dan APBD 2.
Khusus untuk Yahya Fuad, Hakim menyatakan Yahya bersalah karena membagikan proyek kepada mantan timsesnya pada Pilkada Kebumen 2015 lalu. Yahya, menurut hakim, juga membiarkan adanya pengaturan dalam proses lelang terkait pekerjaan itu meski mengetahuinya.
Atas putusan itu, Yahya dan Hojin mengaku bisa menerima. Sementara KPK menyatakan bisa menerima putusan Hojin Ansori namun untuk putusan Yahya Fuad, Jaksa KPK masih pikir-pikir. (cah)