• Berita Terkini

    Rabu, 24 Oktober 2018

    MA Batalkan Tiga Peraturan BPJS Kesehatan

    JAKARTA – BPJS Kesehatan sudah tidak bisa menghindar lagi terkait desakan pembatalan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018. Sebab, Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan peraturan tersebut.


    Tiga peraturan tersebut sebelumnya menuai polemik. Sebab ketiganya berkatian dengan pembatasan atau pengaturan tiga layanan pasien BPJS Kesehatan. Yakni terkait layanan operasi mata pasien katarak, bayi baru lahir dalam kondisi sehat, dan rehabilitasi medik.


    Putusan MA membatalkan ketiga peraturan BPJS Kesehatan itu merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Sekretaris Umum Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) Patrianif. Dia mengatakan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, maka BPJS Kesehatan sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menerapkan tiga peraturan tersebut.


    Menteri Kesehatan Nila Moeloek belum bisa berkomentar banyak terkait keluarnya putusan dari MA itu. ’’Memang saya dengar (ada putusan MA, Red.), tetapi belum dapat informasi resmi,’’ katanya kemarin (23/10/2018). Pada prinsipnya dia mengatakan ada beberapa cara menangani BPJS Kesehatan supaya tidak defisit. Salah satunya adalah mengupayakan program pencegahan atau preventif.


    Sementara itu pihak BPJS Kesehatan juga belum bersedia banyak komentar. Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf mengatakan, mereka perlu mempelajari dahulu putusan MA tersebut.


    Sebelumnya tidak hanya kalangan dokter yang menolak adanya tiga Perdirjampelkes tersebut. Banyak kalangan mulai dari DPR, Kemenkes, bahkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta ketiga aturan tersebut dibatalkan atau tidak dijalankan dahulu. (wan/agm)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top