SEMARANG-Dua mantan petinggi aparat penegak hukum (APH) di lingkup Kebumen, yakni mantan Kapolres, AKBP Alpen dan Kepala Kejari, Syahroni, disebut majelis hakim turut menerima uang puluhan juta rupiah. Hal itu disampaikan, dalam pertimbangan putusan atas terdakwa Bupati Kebumen Nonaktif, Mohammad Yahya Fuad, yang terjera perkara dugaan korupsi terkait suap sejumlah proyek di daerah Kebumen dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/10/2018).
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin, Antonius Widijantono menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Oleh majelis,terdakwa yang merupakan alumnus Institut Teknologi Bandung dan Universitas Padjadjaran tersebut dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 3 tahun,terhitung setelah masa hukumannya selesai. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Majelis menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp12,03 miliar. Uang suap yang berasal dari fee sejumlah proyek tersebut dikumpulkan oleh sejumlah orang kepercayaan terdakwa yang kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan,”kata hakim Antonius Widijantono, dalam amar putusannya.
Majelis juga menyampaikan, uang tersebut juga diperuntukan untuk program bina lingkungan yang antara lain diberikan kepada kapolres dan kepala kejaksaan negeri yang menjabat pada saat itu, yakni AKBP Alpen disebut menerima Rp1,7 miliar, sementara Syahroni menerima Rp250 juta.
“Penerimaan uang sebelum terdakwa dilantik merupakan rangkaian yang tidak terputus hingga akhirnya dilantik dan hal tersebut merupakam rangkaian yang tidak bisa dipisahkan,"sebut majelis.
Majelis juga menolak permohonan terdakwa untuk ditetapkan sebagai Justice Collaborator karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai saksi yang bekerja sama untuk mengungkap suatu terjadi tindak pidana.
Vonis majelis tersebut lebih rendah dari tuntutan PU KPK yaitu 5 tahun, denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Namun atas putusan hakim tersebut, Yahya Fuad menyatakan menerima."Saya menerima yang mulia," kata Yahya singkat.(jks)
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin, Antonius Widijantono menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Oleh majelis,terdakwa yang merupakan alumnus Institut Teknologi Bandung dan Universitas Padjadjaran tersebut dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 3 tahun,terhitung setelah masa hukumannya selesai. Selain itu, majelis juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Majelis menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp12,03 miliar. Uang suap yang berasal dari fee sejumlah proyek tersebut dikumpulkan oleh sejumlah orang kepercayaan terdakwa yang kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan,”kata hakim Antonius Widijantono, dalam amar putusannya.
Majelis juga menyampaikan, uang tersebut juga diperuntukan untuk program bina lingkungan yang antara lain diberikan kepada kapolres dan kepala kejaksaan negeri yang menjabat pada saat itu, yakni AKBP Alpen disebut menerima Rp1,7 miliar, sementara Syahroni menerima Rp250 juta.
“Penerimaan uang sebelum terdakwa dilantik merupakan rangkaian yang tidak terputus hingga akhirnya dilantik dan hal tersebut merupakam rangkaian yang tidak bisa dipisahkan,"sebut majelis.
Majelis juga menolak permohonan terdakwa untuk ditetapkan sebagai Justice Collaborator karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai saksi yang bekerja sama untuk mengungkap suatu terjadi tindak pidana.
Vonis majelis tersebut lebih rendah dari tuntutan PU KPK yaitu 5 tahun, denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Namun atas putusan hakim tersebut, Yahya Fuad menyatakan menerima."Saya menerima yang mulia," kata Yahya singkat.(jks)