• Berita Terkini

    Senin, 22 Oktober 2018

    Pengelolaan Tanah Bengkok Desa Surotrunan Digugat Warga

    saefur/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Warga Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, mempersoalkan pengelolaan tanah desa kepada pihak ketiga yang dinilai tidak sesuai aturan. Bahkan, warga mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

    Wignyo (66), salah satu warga mengatakan, persoalan berawal saat terjadinya kesepakatan sewa lahan sebidang tanah milik desa kepada salah satu anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Abdul Aziz. Tanah  seluas 150 ubin berupa sawah produktif itu rencananya akan dibikin pertokoan dan lapangan futsal.

    "Tanah yang dijual merupakan tanah bengkok seluas 150 ubin. Yang 'menjual'  Sekretaris Desa dan Kaur. Dalam hal ini, kepala desa menjadi mediatornya . Yang membeli Pak Aziz Anggota DPRD Kebumen melalui perantara," kata Wignyo ditemui usai pertemuan warga untuk membahas persoalan itu, Minggu malam (21/10/2018) .

    Warga, kata Wignyo,  sangat keberatan dengan pihak desa dalam kebijakan pengelolaan tanah desa tersebut.  Sebab, warga tidak dilibatkan. Tahu-tahu, tanah desa disewakan dengan kesepakatan jangka panjang, yakni 20 tahun. Dari informasi yang diperoleh warga, harga sewanya Rp 112 juta.

    Padahal sesuai aturan, tanah desa boleh dipihakketigakan hanya 3 tahun yang sesudanya bisa ditinjau kembali. Kesepakatan jangka panjang diantara pihak-pihak terkait itupun menimbulkan kecurigaan.

    Bahkan warga menilainya ada indikasi pelanggaran dari sisi hukum.  Apalagi ada informasi Kades Surotrunan menerima fee dari jumlah uang penjualan yang disepakati. "Informasinya Kepala Desa menerima Rp 22 juta sebagai fee dari kesepakatan tersebut," ujarnya.

    Yang lebih disesalkan, warga sudah melakukan penolakan jauh hari sebelumnya. Namun, pada beberapa hari terakhir, ada pengurugan atau pengeringan tanah dimaksud. "Saat saya tanyakan, pengeringan tanah itu tak memiliki ijin dari pihak desa," imbuhnya.

    Terkait persoalan tersebut, warga lantas menggelar pertemuan di Balai Desa setempat pada Minggu malam tadi (21/10/2018). Puluhan warga hadir pada pertemuan yang merupakan inisiatif BPD setempat tersebut.

    Hadir dalam pertemuan itu, Sekretaris desa, Kasie Pembangunan hingga kepala desa yang telah berstatus mengundurkan diri. Saat ditanya oleh perwakilan masyakarat, dua orang perangkat desa itu mengaku hanya mendapat uang masing - masing mendapat Rp 30 juta.

    "Diterima oleh pak Carik ngakunya 30 juta. Dan Pak Kaur pembangunan juga 30 juta, tak hanya itu ada sejumah uang Rp 30 jugt yang menurut pengakuan sekdes dipinjam oleh kepala desa hingga total jumlah 90 juta," ujar Wignyo.

    Sementara itu, Abdul Aziz yang merupakan pihak penyewa mengaku telah mengeluarkan uamng sejumlah Rp 112.500.000 juta untuk membayar tanah tersebut."Pak Aziz mengaku sendiri bahwa uang senilai Rp 22.500.000 juta murni untuk fee dan diberikan kepada kepala desa dirumah pak Aziz. Jadi total pak Kades mendapat Rp 52.500.000 juta," kata Wignyo.

    Namun, pertemuan tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan. "Tadi hanya bahasa soal pengeringantanah. Kami ingin persoalan ini dibawa ke ranah hukum," kata Wignyo.(saefur/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top