• Berita Terkini

    Kamis, 18 Oktober 2018

    Peringatan Hari Santri Diminta Bebas dari Unsur Kampanye

    Nasihudin SH
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Bawaslu Kabupaten Kebumen mengingatkan agar puncak perayaan Hari Santri di Kebumen bebas dari unsur kampanye pemilu. Pasalnya jika sampai ada unsur kampanye pada kegiatan tersebut,  akan menjadi bentuk pelanggaran yakni berpotensi menjadi rapat umum. Padahal pada puncak perayaan hari santri belum waktunya untuk rapat umum kempanye.

    Anggota Bawaslu Kebumen Divisi Hukum, Data dan Informasi Nasihudin SH menegaskan, terkait antisipasi kampanye Bawaslu telah memanggil partai politik dan panitia kegiatan untuk klarifikasi.

    Penegasan ini disampaikan menginngat sebelumnya pada salah satu kegiatan perayaan Hari Santri belum lama ini, Bawaslu sempat menurunkan spanduk partai politik.

    "Partai politik telah sepakat untuk tidak memasang atribut saat puncak perayaan. Setelah ini kami juga akan meneruskan dengan imbauan secara tertulis," tuturnya saat ditemui di Hotel Candisari Karanganyar, Rabu (17/10/2018).

    Menurut Nasihudin, meskipun telah memasuki masa kampanye, namun untuk kampanye kategori rapat umum belum diperbolehkan. Ini sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

    Dalam Undang-undang itu dijelaskan, kampanye di luar jadwal yakni kampanye yang dilakukan menggunakan media massa (cetak, elektronik, internet) maupun rapat umum berlaku sejak 21 hari sebelum masa tenang. “Jika melanggar dapat dikenakan pidana kurungan. Paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” jelasnya.

    Nasihudin juga mengimbau kepada partai politik untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Pemilu. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran pemilu. Sekaligus untuk menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2019.

    Sementara itu Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto SSos  melalui surat nomor 329/Bawaslu –Prov JT-12/HK.00/X/2018 tertanggal 16 Oktober 2018 menyampaikan Himbauan yang ditujukan Kepada Panitia Pelasanaan Kegiatan Kebumen Bersholawat Peringatan Hari Santri. Dalam surat menegaskan agar pelaksanaan Kebumen Bersholawat Peringatan Hari Santri Nasional yang akan dilaksanakan 20 Oktober di Stadion Candradimuka tidak memanfaatkan kegiatan tersebut untuk sarana Kampanye Rapat Umum atau Kampanye dengan metode lain. Selain itu Tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tanpa surat Tanda Terima (STTP) Kampanye dari Kepolisian.

    Bawaslu juga menghimbau agar tidak membagikan Bahan Kampanye tanpa STTP Kampanye dari Kepolisian. Selain itu tidak membagikan doorprize dengan menyematkan bahan kampanye dalam bentuk apapun selama kegiatan berlangsung.  Yang terakhir Bawaslu menghimbau agar tidak melaksanakan praktik politik uang. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top