IMAM/ESKPRES |
Untuk itu, tanah yang semula area pertanian harus dialihfungsikan. Bukan hanya itu saja, status tanah yang semula bengkok, jika memang ada persetujuan dari masyarakat akan ditukar guling, menjadi Tanah Kas Desa atau Tanah Persemakmuran.
PJ Kepala Desa Surotrunan Parno SIP MM menyampaikan, setelah adanya ketidaksepakatan warga terhadap sewa tanah bengkok, maka sewa dibatakan. Pembatalan sewa dilaksanakan oleh pihak yang menyewakan yakni Sekdes setempat Ahmad Supandi dan Kasi Pemerintahan setempat Agus Susanto.
Selain adanya penolakan dari warga, pembatalan sewa juga dilaksanakan lantaran pihak penyewa melanggar perjanjian. Penyewa mengalih fungsikan lahan pertanian menjadi tanah kering.
“Tanah tersebut kadung telah diuruk, jika memungkinkan sekalian saja dibangun pusat perekonomian disitu. Namun itu harus didadasi atas kesepakatan warga desa,” kata PJ Kades Surotrunan Parno, Selasa (23/10).
Dijelaskannya, jika lahan bengkok dapat ditukar guling dengan tanah kas desa, nantinya Sekdes dan Kasi Pemerintahan mendapat bengkok pengganti. Itu dapat terlaksanakan manakala masyarakat setuju dan juga mendapat persetujuan dari Bupati Kebumen. Sebab tukar guling tanah bengkok menjadi tanah kas desa menjadi kewenangan bupati. “Jika setuju nanti kita sampaikan kepada bupati,” katanya.
Selain tukar guling dari bengkok menjadi tanah kas desa, langkah selanjutnya yakni mengalihfungsikan dari lahan pertanian menjadi lahan kering. Ini agar dapat dibangun pusat perekonomian seperti kios-kios ataupun sarana olah raga. Untuk urusan alih fungsi lahan menjadi kewenangan bagi Badan Pertanahan Nasional (PBN). “Ini hanya sekedar rencana atau upaya saja. Intinya bagaimana nanti kesepakatan warga,” paparnya.
Parno menambahkan, tahun 2019 mendatang Desa Surotrunan mempunyai agenda besar yakni mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jika memang berkenan, BUMDes dapat dibangun dikawasan tersebut. Adapun dana untuk membuat Sentral Perekonomian Masyarakat tentunya menggunakan Dana Desa.
Sebelumnya diberitakan di Desa Surotrunan Alian terdapat tanah bengkok seluas 150 ubin. Tanah tersebut dikerjakan oleh Agus Susanto dan Ahmad Supandi. Oleh keduanya tanah disewakan kepada Abdul Aziz yang merupakan salah satu anggota DPRD Kebumen. Perjanjian sewa tersebut di Akta Notariskan Nomor 4 tanggal 11 Mei 2018. Adapun notarisnya yakni Drita Dwi Astuti SH.
Jangka waktu sewa selama tiga tahun, terhitung sejak 11 Mei 2018. Kala itu Jabatan Kepala Desa Surotrunan masih dipegang oleh Khanifudin. Namun belakangan Khanifudin mengundurkan diri karena menjadi Calon Legislatif (Caleg). Harga sewa selama tiga tahun yakni sebesar Rp 13.5 juta.
Dalam akta notaris disebutkan jika pihak penyewa dapat mengambil manfaat atau mengusahakan objek sewa (tanah) tersebut selama tidak bertentangan dengan kepatutan dan kesusilaan serta hukum yang belaku. Namun penyewa melakukan pengurukan tanah atau mengalih fungsikan tanah pertanian untuk hal lain. Padahal untuk melaksanakan pengeringan sawah, harus ada ijin dari pemerintah. Pengurukan atau pengeringan tanah secara sepihak, membuat perjanjian tersebut batal. (mam)