• Berita Terkini

    Rabu, 17 Oktober 2018

    PNS di Karanganyar Jadi Pengedar Upal

    KARANGANYAR – Setelah berhasil membongkar jaringan uang palsu (upal) awal bulan lalu, Polres Karanganyar kembali menciduk dua pengedar uang palsu (upal). Satu di antaranya Agus Priyanto, 39, warga Desa Kemiri, Kebakkramat. Dia saat ini berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

    Agus yang juga penjual jamu tradisional ini ditangkap di rumahnya Jumat (28/9) lalu. Bersamaan dengan itu turut  diamankan barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 48 lembar yang disimpan di rumahnya.

    Selain itu, Polres Karanganyar melalui satuan reserse kriminal juga menangkap satu tersangka lainnya. Yakni Fathy Yefry Bamahry, 42, warga Sidoarjo, Jawa Timur. Barang bukti yang diamankan lebih banyak, yakni 597 lembar upal pecahan Rp 100 ribu.

    “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan akhirnya mengarah kepada dua pelaku. Satu pelaku berstatus PNS, dan satu lagi warga sipil biasa,” jelas Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto kemarin (16/10/2018).

    Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, selain mengamankan barang bukti 48 lembar upal pecahan Rp 100.000, juga 1 handphone, 1 bungkus jamu, dan 1 plastik untuk membungkus uang palsu tersebut.

    Agus sendiri mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari ST tersebut melalui grup whatsapp. Dari grup tersebut Agus lalu tergiur untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut. Setelah berteman dengan ST kemudian keduanya bertemu. Agus lalu membeli uang tersebut dengan perbandingan 2:1.

    “Kalau beli Rp 3 juta maka dapatnya Rp 5 juta. Rencananya sebelumnya mau saya gunakan untuk membayar utang. Saya sempat bingung setelah mendapatkan uang ini, karena saya juga takut nanti kalau ketahuan bagaimana,” terang Agus.

    Keduanya tersangka bakal dijerat dengan pasal 36 ayat 2 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
    Sebelumnya, Polres Karanganyar telah mengamankan enam tersangka pengedar upal. Berawal dari penangkapan tersangka ST di Karangpandan, Karanganyar Kamis (28/9). Lalu dari hasil pengembangan polisi kembali menangkap Ahmad Sofyan, 26, dan Dwi Hepi, 30, warga Jombang. Kemudian BNH, 34, warga Ponorogo; HA, 48 warga Sidoarjo; dan Sugeng, 41 warga Madiun. (adi/rud/bun)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top