• Berita Terkini

    Selasa, 23 Oktober 2018

    Suratno Minta Aparat Hukum Usut Polemik Tanah Bengkok Surotrunan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Ketua Lembaga Kontrol dan Advokasi Masyarakat (ELKAM) Kabupaten Kebumen, Dr Suratno SH MH angkat bicara soal polemik sewa tanah bengkok yang terjadi di Desa Surotrunan Kecamatan Alian.

    Menurutnya, perjanjian sewa tanah bengkok legal dan sah secara hukum. Namun tidak dengan  adanya alih fungsi lahan dari pertanian menjadi tanah kering yangdisebutnya sebagai sebuah pelanggaran hukum.

    Pun demikian, pembatalan proses sewa lahan tersebut bukan berarti masalah selesai. Adanya pembatalan perjanjian sewa,  kata Suratno, tidak akan menghentikan proses hukum. Sebab alih fungsi dari tanah bengkok (produktif) menjadi tanah kering tersebut belum ada ijin dari pihak terkait.

    “Titik persoalannya buka di sewa menyewa melainkan pada alih fungsi. Untuk itu yang mengalih fungsikan harus bertanggungjawab secara hukum,” ucapnya, Senin (22/10/2018).

    Seperti diberitakan, warga menyoal perjanjian sewa tanah bengkok di Desa Surotrunan Kecamatan Alian. Ini setelah pihak Sekretaris Desa dan Kaur Pemerintahan desa setempat atas bantuan Kepala Desa saat itu, menyepakati sewa lahan dalam durasi 20 tahun dengan Abdul Aziz sebagai pihak penyewa. Rencananya, tanah itu akan dibangun tempat usaha.

    Dalam prosesnya, warga mencurigai adanya indikasi kecurangan dalam prosesnya dimana pihak penyewa memberikan sejumlah uang agar sewa lahan itu disepakati. Meski sudah mendapat penolakan warga, pihak penyewa melanjutkan proses dengan melakukan pengurugan.  Hingga kemudian, warga yang kesal menggelar pertemuan dengan pihak terkait pada Minggu malam (21/10/2018).

    Perkembangan terbaru, sewa lahan itu kemudian dibatalkan. Selain itu semua biaya sewa yang dikeluarkan oleh penyewa juga telah dikembalikan. Dengan adanya pemberhentian sewa maka tanah bengkok tersebut kini kembali menjadi hak desa.

    Desakan untuk memproses hukum persoalan tersebut juga datang dari salah satu warga setempat Akif Fatwal Amin. Akif menyampaikan, untuk dapat mengalih fungsilahan lahan tentunya harus mengikuti peraturan yang ada.

    Setidaknya ada rembuk desa terkait hal tersebut.  Namun tanpa ada rembuk tiba-tiba tanah diuruk. “Kami meminta proses ini diselesaikan secara hukum. Termasuk jikaada indikasi-indikasi atau permainan yang dilakukan tidak sesuai aturan yang ada,” paparnya.

    Akif menegaskan, adannya permasalahan tersebut membuat warga banyak yang bertanya-tanya apakah hanya disewa tiga tahun apa lebih. Wacana tersebut muncul mengingat adanya issu yang mengatakan jika pihak penyewa telah mengeluarkan uang sebanyak Rp 112 juta.

    “Untuk itu dengan diselesaiakan secara hukum akan menjadi terang, siapa yang bersalah dan siapa yang benar. Kami mendorong persoalan ini untuk diselesaiakan secara hukum,” paparnya.(mam/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top