• Berita Terkini

    Rabu, 28 November 2018

    5.120 Pelamar CPNS Gugur di Boyolali Dapat Kesempatan Kedua

    BOYOLALI – Pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali yang sudah gugur di tes seleksi kompetensi dasar (SKD) bisa bernafas lega. Sebab, mereka masih berkesempatan lolos ke tahap selanjutnya.

    Hal itu menyusul adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan ini untuk mengatasi minimnya peserta yang lolos tes SKD CPNS 2018.

    Kepala Bidang Penataan dan Pengembangan Karier Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Boyolali, Dono Fembriarto mengatakan, ada 5.120 peserta pelamar CPNS lingkungan Pemkab Boyolali yang gugur di tes SKD yang diselenggarakan di GOR Diponegoro beberapa waktu lalu.

    ”Banyak formasi yang masih kosong karena di bawah passing grade. Nanti yang kosong itu diambilkan peringkat terbaik tiga kali formasi yang dibutuhkan,” jelas Dono kemarin (27/11/2018).

    Dijelaskan, dalam peraturan tersebut menerangkan untuk ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), jumlahnya minimal tiga kali formasi untuk memenuhi syarat dalam seleksi tahap SKD.

    ”Semua fair, karena rangking itu sudah dapat dilihat. Tetapi untuk bisa ikut SKB pun juga dibatasi minimal nilai kumulatif sebesar 255,” ujarnya.

    Nilai 255 tersebut diambil dari keseluruhan jumlah nilai yang diperoleh dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Tes SKB tetap akan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) . Direncanakan akan digelar 4 hingga 10 Desember mendatang.

    ”Yang berhak mengumumkan secara resmi nanti dari Panselnas. Kalau sudah dapat data dari Panselnas, kita baru berani mengumumkan di website, nanti bisa dilihat,” tandasnya. (wid/adi)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top