IMAM/ESKPRES |
Sembilan kios yang berada di sebelah Utara Jalan Nasioal tersebut, rata dengan tanah dalam waktu sekitar 30 menit. Pembongkaran kios dipantau oleh Kabid Tibum Dr Suratno SH MH dan Kabid Gakda Sugito Edi Prayitno SIP. Selain itu pemilik kios yakni Saefudin juga turut serta memantau pembongkaran.
Bangunan kios permanen yang ada dikawasan tersebut, kerap digunakan untuk tempat pemberhentian bus antar kota di Kebumen. Hal ini tentunya dapat menggangu arus lalu lintas. Mengingat kawasan tersebut merupakan area padat kendaraan.
Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno mengemukakan, penertiban kios di tepi jalan dilakukan lantaran dibangun di atas tanah milik negara. Sebelum dilaksanakan pembongkaran Satpol PP bersama dengan Bina Marga Provinsi Jawa Tengah sudah melaksanakan peringatan dan teguran kepada pemilik kios. “Setelah ada peringatan dan teguran maka kini tiba saatnya dilaksanakan pembongkatan,” tuturnya.
Adanya pembongkaran rentetan kios di Kawasan Kedungbenar menjadi warning bagi masyarakat. Semua bangunan yang berdiri atas tanah pemerintah dan ilegal akan ditertibkan oleh Satpol PP. Satpol PP akan melaksanakan penertiban bangunan ilegal mulai dari Pembun hingga Rowokele. “Aturannya 14 meter dari marka jalan baik kanan maupun kiri merupakan tanah milik pemerintah. Untuk itu ke depan akan ditertibkan,” tegas Kabid Tibum Suratno.
Setelah bangunan ditertibkan, di kawasan Kedungbenar juga akan dipasang papan peringatan, bus dilarang mangkal dikawasan tersebut. Ini dilakukan guna menjaga kelancaran lalu lintas. Sementara itu, pemilik kios Saefudin mengaku legawa saat petugas melaksanakan pembongkaran. Pihaknya menyampaikan telah menempati kios di kawasan Kedungbenar selama 14 tahun, tepatnya sejak tahun 2014. Pembongkaran kios berjalan dengan lancar tanpa kendala. Alat berat telah meninggalkan lokasi sebelum waktu Jumatan. (mam)