WONOGIRI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri meminta pelapor dugaan pelanggaran dalam perekrutan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Ngadirojo, Sriyanto Budi Santosa, melengkapi berkas laporannya kemarin (29/11).
Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub mengatakan, pihaknya telah mengundang pelapor untuk melengkapi beberapa persyaratan administrasi. Hanya saja, Sriyanto belum bisa hadir pada Kamis (29/11).
"Ya terakhir besok (hari ini,Red) untuk melengkapi berkas. Misalnya gugatannya apa, tuntutannya apa?," kata Ali Mahbub kemarin.
Di lain sisi, Bawaslu memberikan kesempatan hingga Kamis (29/11) pukul 00.00 bagi pihak yang merasa dirugikan dalam rekrutmen PPK. "Belum ada laporan (baru, Red) lagi yang masuk,” terang dia.
Di tambahkan Ali, pihaknya telah memanggil komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Rabu malam (28/11). Pemanggilan dilanjutkan, Kamis (29/11) pagi hingga siang. Hanya saja, Bawaslu masih enggan membeberkan hasil pemanggilan tersebut. "Hanya ini dulu yang bisa kami sampaikan," katanya.
Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi belum bisa menemui media untuk memberikan klarifikasi terkait pelaporan tersebut. Alasannya, masih ada pekerjaan lain. Namun, melalui pesan singkatnya, Toto menegaskan bahwa prinsipnya KPU Wonogiri akan mengikuti proses dan aturan Bawaslu.
Terpisah, pelapor Sriyanto Budi Santosa, 52 warga Kenteng, Ngadirojo mengamini bahwa pihaknya telah diminta Bawaslu melengkapi berkas laporan. Hanya saja, kemarin dirinya belum bisa hadir.
"Saya tidak bisa datang karena menunggu kelahiran cucu saya. Besok (hari ini,Red) akan saya lengkapi," tegas dia.
Sementara itu, kasus serupa juga dihadapi KPU Sukoharjo. Mereka dilaporkan ke Bawaslu setempat oleh Bayu Sapto Nugroho. Kemarin, komisioner KPU Sukoharjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan permohonan di Bawaslu Sukoharjo.
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Pelapor, lanjutnya, juga memiliki jejak digital yang dinilai melecehkan KPU secara kelembagaan.
“Yang bersangkutan beberapa kali ikut dalam seleksi PPK tapi gagal. Kami akan memberikan bukti kerja dan tuduhan pelanggaran pada kesempatan berikutnya,” beber Nuril.
Anggota Bawaslu Sukoharjo Muladi Wibowo menjelaskan, Bayu Sapto Nugroho melaporkan KPU Sukoharjo atas dugaan pelanggaran pemilu dalam proses rekrutmen anggota PPK tambahan. KPU Sukoharjo dinilai tidak melaksanakan atau melanggar surat edaran KPU pusat terkait proses seleksi penambahan jumlah PPK.
Menurut pelapor, lanjut Muladi, peserta seleksi PPK pilgub 2018 seharusnya diprioritaskan dalam rekrutmen PPK pemilu 2019. Tetapi, KPU tidak melaksanakan verifikasi. ”Laporan didaftarkan awal pekan ini dan langsung ditindaklanjuti dengan sidang terbuka,” ucapnya.
Dalam laporannya ke Bawaslu, Bayu menuntut pembatalan keputusan penetapan anggota PPK. Bukan hanya anggota PPK tambahan, tapi juga seluruh PPK yang telah terbentuk.
”Batas waktu penyelesaian sengketa 14 hari kerja sejak laporan dicatatkan ke Bawaslu,” imbuhnya. (yan/wa)
Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub mengatakan, pihaknya telah mengundang pelapor untuk melengkapi beberapa persyaratan administrasi. Hanya saja, Sriyanto belum bisa hadir pada Kamis (29/11).
"Ya terakhir besok (hari ini,Red) untuk melengkapi berkas. Misalnya gugatannya apa, tuntutannya apa?," kata Ali Mahbub kemarin.
Di lain sisi, Bawaslu memberikan kesempatan hingga Kamis (29/11) pukul 00.00 bagi pihak yang merasa dirugikan dalam rekrutmen PPK. "Belum ada laporan (baru, Red) lagi yang masuk,” terang dia.
Di tambahkan Ali, pihaknya telah memanggil komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri, Rabu malam (28/11). Pemanggilan dilanjutkan, Kamis (29/11) pagi hingga siang. Hanya saja, Bawaslu masih enggan membeberkan hasil pemanggilan tersebut. "Hanya ini dulu yang bisa kami sampaikan," katanya.
Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi belum bisa menemui media untuk memberikan klarifikasi terkait pelaporan tersebut. Alasannya, masih ada pekerjaan lain. Namun, melalui pesan singkatnya, Toto menegaskan bahwa prinsipnya KPU Wonogiri akan mengikuti proses dan aturan Bawaslu.
Terpisah, pelapor Sriyanto Budi Santosa, 52 warga Kenteng, Ngadirojo mengamini bahwa pihaknya telah diminta Bawaslu melengkapi berkas laporan. Hanya saja, kemarin dirinya belum bisa hadir.
"Saya tidak bisa datang karena menunggu kelahiran cucu saya. Besok (hari ini,Red) akan saya lengkapi," tegas dia.
Sementara itu, kasus serupa juga dihadapi KPU Sukoharjo. Mereka dilaporkan ke Bawaslu setempat oleh Bayu Sapto Nugroho. Kemarin, komisioner KPU Sukoharjo menjalani sidang dengan agenda pembacaan permohonan di Bawaslu Sukoharjo.
Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Pelapor, lanjutnya, juga memiliki jejak digital yang dinilai melecehkan KPU secara kelembagaan.
“Yang bersangkutan beberapa kali ikut dalam seleksi PPK tapi gagal. Kami akan memberikan bukti kerja dan tuduhan pelanggaran pada kesempatan berikutnya,” beber Nuril.
Anggota Bawaslu Sukoharjo Muladi Wibowo menjelaskan, Bayu Sapto Nugroho melaporkan KPU Sukoharjo atas dugaan pelanggaran pemilu dalam proses rekrutmen anggota PPK tambahan. KPU Sukoharjo dinilai tidak melaksanakan atau melanggar surat edaran KPU pusat terkait proses seleksi penambahan jumlah PPK.
Menurut pelapor, lanjut Muladi, peserta seleksi PPK pilgub 2018 seharusnya diprioritaskan dalam rekrutmen PPK pemilu 2019. Tetapi, KPU tidak melaksanakan verifikasi. ”Laporan didaftarkan awal pekan ini dan langsung ditindaklanjuti dengan sidang terbuka,” ucapnya.
Dalam laporannya ke Bawaslu, Bayu menuntut pembatalan keputusan penetapan anggota PPK. Bukan hanya anggota PPK tambahan, tapi juga seluruh PPK yang telah terbentuk.
”Batas waktu penyelesaian sengketa 14 hari kerja sejak laporan dicatatkan ke Bawaslu,” imbuhnya. (yan/wa)