istimewa |
Dalam hal ini, dua caleg tersebut disinyalir melanggar UU pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 huruf h, yakni menggelar kampanye di tempat ibadah.
Ketua Panwaslu Gombong, Nawa Widiatmaka, menyampaikan, temuan ini berawal dari adanya peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW di mushola Al Mu'awwanah Gg nanas kedungampel Wonokriyo Gombong pada Minggu (18/11).
Pada saat itulah, hadir dua calon legislatif DPRD provinsi Sri Ruwiyati, SE, MM dan calon legislatif DPRD Kabupaten, Bambang Tri saktiono. Melihat hal itu, Panwaslu Kecamatan Gombong dipimpin langsung oleh Nawa Widiatmaka dibantu anggota panwaslu Kecamatan Gombong, Tres Nugraheni dan pengawas kelurahan Wonokriyo, Joko memberikan himbauan sekaligus melakukan koordinasi dengan Polsek Gombong.
"Keduanya diketahui tidak ada surat pemberitahuan (strong)," ujarnya.
Dalam hal ini, Panwaslu Gombong memastikan tak ada kegiatan kampanye dalam peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW di mushola Al Mu'awwanah Gg nanas Kedungampel Wonokriyo Gombong tersebut. "Mereka hanya datang sebagai peserta yang mengikuti pengajian seperti tamu undangan yang lain, tidak memberikan sambutan," ujar Nawa.
Sebelumnya, Panwaslu Gombong juga menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan. Yakni pada acara gelar budaya dan jalan sehat yang diselenggarakan oleh SMK Purnama 2 Gombong dalam rangka hari sumpah pemuda, pada hari Minggu 28 oktober 2018. Saat itu hadir mantan Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2018 Heru Sudjatmoko yang juga masih tercatat sebagai Wakil ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah.(cah)