Sugito Edi Prayitno SIP/fotoIMAM/EKSPRES |
Surat Peringatan pertama dengan Nomor : 862-1/2136/XI/2018 tertanggal 2 November 2018 itu telah disampaikan. Hingga kini foto Copy surat masih terpampang di kaca jendela Kantor MTA Desa Kemujan. “Hari ini kita mengirim surat peringatan yang kedua,” tutur Kabid Gakda Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno SIP, Jumat (9/11/2018).
Sugito menyampaikan berdasar pada data yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen, bangunan yang berada di RT 2 RW 1 Desa Kemujan (Kantor MTA) belum memiliki IMB. “Kami sudah menyampaikan surat pertama dan hari ini yang kedua,” jelasnya.
Dijelaskannya, hal yang menjadi dasar Surat Peringatan yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 26 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung bangunan. “Untuk itu pihak MTA harus mengurus IMB untuk Kantor di Desa Kemujan paling lambat tujuh hari kalender sejak surat itu diterima,” katanya.
Surat Peringatan yang disampaikan itu juga ditembuskan kepada Bupati, Kodim 0709, Kapolres, Setda, DPMPTSP, Bagian Hukum Setda, Camat Adimulyo dan Kepala Desa Kemujan.
Kalau MTA tidak mengidahkan Surat Peringatan kedua, Satpol PP akan kembali melayangkan lagi Surat Peringatan ketiga. Namun jika hal itu tetap tidak dindahkan, langkah terakhir yakni penyegelan.
Tempat yang selama ini digunakan untuk pengajian atau kajian oleh warga MTA di Desa Kemujan akan disegel hingga pengurusan IMB selesai. Dalam kesemepatan itu Gito juga menegaskan penyegelan dilaksanakan pada bangunannya. Itu lantaran bangunan belum memiliki IMB. “Yang disegel adalah bangunannya, sebab tidak ada IMBnya,” ucapnya. (mam)