![]() |
polreskebumenforekspres |
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian di bengkel sepeda motor milik Muhajir (46) warga Desa/Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen. “Dari barang bukti yang kita amankan, setelah ditaksir bernilai sekitar Rp 30 jutaan,” jelas AKP Masngudin Kapolsek Petanahan, Kamis (13/12/2018) siang.
AKP Masngudin menuturkan, tersangka sudah berulang kali mengambil barang di bengkel itu. Dia tak dicurigai karena merupakan mantan karyawan bengkel tersebut. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura membeli onderdil sepeda motor. Nah saat karyawan bengkel sibuk mencari onderdil yang ia pesan, pelaku kemudian menggasak barang di gudang penyimpanan onderdil.
"Karena pernah kerja di bengkel itu, pelaku leluasa beraksi karena tahu persis letak gudang tempat penyimpanan onderdil," ucap Masngudin.
Tapi pemilik bengkel akhirnya merasa curiga karena banyak spare part motornya yang hilang. Hingga akhirnya aksi pencurian tersangka terekam kamera pengawas alias CCTV. Dari situlah kemudian korban melapor ke polisi dan pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Desa Karangreja Kecamatan Petanahan.
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian."Dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara," imbuh Masngudin. (has)