• Berita Terkini

    Sabtu, 15 Desember 2018

    Gelapkan Mobil, Pemuda Asal Wadaslintang Dibekuk Polisi

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Seorang pemuda berinisial PR (31) asal Desa Karangayar Kecamatan Wadaslintang Wonosobo harus berurusan dengan pihak berwajib. PR yang diketahui merupakan seorang karyawan swasta itu harus merasakan dinginnya jeruji besi sel Polsek Kebumen karena diduga menggelapkan mobil, Sri Nuryati (48) warga Desa Kalibagor Kecamatan Kebumen.

    Modusnya, tersangka berpura-pura akan menjualkan mobil tersebut. Kasus ini  bermula saat tersangka merental mobil milik korban pada Oktober 2017 silam. Setelah itu kepada korban tersangka mengaku jika mobil yang direntalnya akan dibeli oleh pamanya di Wonosobo. Akhirnya pada Senin 23 Juli 2018, tersangka pun meminta BPKB mobil Avanza dengan nomor polisi AA-9221-HD kepada korban. 

    Saat meminta BPKB, kepada korban tersangka mengaku jika mobil tersebut telah ditawar seharga Rp 102 juta. Tersangka berjanji akan menyerahkan uang hasil penjualan mobil tersebut setelah mobil terjual. Atas penjelasan tersangka itu, korban pun tidak menaruh rasa curiga. Korban pun akhirnya menyerahkan BPKB mobil kepada tersangka. Fatalnya, setelah mendapatkan BPKB tersangka tidak lagi dapat dihubungi oleh korban.

    Untuk mendapatkan kejelasan terkait mobilnya, korban pun sempat mendatangi rumah tersangka. Namun di rumah tersangka korban tidak tersangka atau pun maupun mobil miliknya. Atas kejadian itu korban pun melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Kebumen pada  4 Desember 2018 kemarin.

    Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto SH MH menegaskan, usai menerima laporan, jajaran kepolisian terus mencoba melakukan penelusuran keberadaan tersangka. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tersangka akhirnya berhasil dibekuk di Kebumen pada Kamis (6/12) lalu. Tersangka ditangkap perlawanan oleh Jajaran Satreskrim Polsek Kebumen, saat handak bermain ke rumah temannya di Kebumen. "Saat ditangkap, mobil korban telah dijual oleh tersangka. Namun uang hasil pejualan tidak diberikan kepada korban," tegasnya, Jumat (14/12/2018).

    Dari pengakuan tersangka, lanjut AKP Hari Harjanto, mobil tersebut telah dijual sejak Agustus 2018 lalu kepada satu showroom mobil di Kutoarjo. Akibat penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian satu unit mobil Avanza senilai Rp 102 juta. Tersangka sendiri terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam menyerahkan barang berharga kepada orang lain. Ini agar terhindar dari pelaku kejahatan," ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top