• Berita Terkini

    Jumat, 21 Desember 2018

    Melanggar Aturan, Sejumlah Alat Peraga Kampanye di Gombong Dilucuti

    foto istimewa
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)  - Makin mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (pileg) 2019, warga masyarakat Kebumen dalam beberapa bulan terakhir disuguhi wajah-wajah para calon legislatif (caleg).

    Para calon wakil rakyat itu mengenalkan diri kepada para calon pemilih dengan cara memasang gambar-gambar di setiap sudut kota Beriman. Sayangnya, tidak semua mematuhi aturan. Alih-alih menarik simpati, banyak diantaranya malah mengganggu keindahan kota. Bahkan, sudah merusak lingkungan karena dipaku di pohon.

    Hal ini membuat Bawaslu Kabupaten Kebumen terpaksa mengambil tindakan tegas. Seperti yang terlihat di seputaran Kota Gombong, pada Rabu (19/12/2018). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen bersama Panwaslu Gombong dibantu Polri dan TNI melakukan penertiban alias razia.

    Petugas Satpol yang dipimpin Arif Rahmadi dan Panwaslu Gombong dikomandoi Nawa Widiatmaka menurunkan satu persatu APK yang melanggar aturan.

    Nawa Widiatmaka menyampaikan, APK yang diturunkan paksa alias dilucuti meliputi dua desa, yakni Wero dan patemon persisnya di di Jalan Merbabu Wero dan Jalan Serayu Patemon.  Ada sebanyak 9 buah baliho dan banner yang diturunkan.

    "APK yang ditertibkan terpasang di pohon dengan cara dipaku,  terpasang di fasilitas umum,  dan melebihi jumlah ketentuan 5 buah perdesa," kata Nawa.

    Ketentuan itu, seperti tertuang dalam peraturan Bupati nomor 47 tahun 2018 dan Keputusan KPU Kabupaten Kebumen  nomor 106/PL.01.5-kpt/06/KPU/IX/2018. "Bagi yang melanggar peraturan akan kami tindak," ujar Nawa.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top