• Berita Terkini

    Sabtu, 22 Desember 2018

    Napi Asal Sleman Kendalikan Peredaran Narkoba di Kebumen

    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu erhasildiringkusjajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen dalam waktu yang hampir bersamaan, belum lama ini.

    Mereka yang ditangkap yakni Juli Santoso (30) dan Winggih alias Beruk (23), keduanya warga Desa Gemeksekti Kebumen, Devan (20), warga Kelurahan Selang,Bambang (35) warga DesaNgabean Mirit serta Novie alias Toplek warga Desa Jati mulyo Kecamatan Alian.

    Dari hasil penyelidikan,terungkap jika tiga tersangka itu ternyata dikendalikan oleh Eko alias Mondleng, seorang narapidana yang masih mendekam di LapasNarkotika Kelas II A Sleman Yogyakarta.

    “Pesanan dilakukan melalui SMS ke E alias M di lapas, sementara untuk pembayaran dilakukan melalui transfer,” kata Kapolres Kebumen AKBP RoberthoPardede didampingi Kasatnarkoba Iptu Mardi pada konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (21/12) usai apel gelar pasukanLilin Candi 2018.

    Kapolres menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka Juli Santoso di Jalan Belitung Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumenpada 7 Desember petang sekitar pukul 18.15.

    Saat itu polisi yang mendapat info akan ada transaksi narkoba merasa curiga melihat Juli yang berdiri di tepi jalan Belitung. Dia ditangkap kemudian digeledah.Hasilnya ditemukan satu paket sabu di kantong saku Juli. Kepada polisiJuli mengaku membeli paket sabu dari tersangka Devan seharga Rp 500 ribu.

    Polisi pun langsung bergerak ke rumah Devan untuk melakukan penangkapan. Dari tangan Devan ditemukan dua paket shabu. Nah,dari Devan inilah muncul nama Eko, si narapidana Lapas Rutan Narkotika Sleman Jogja.

    “Devan pesan sabu dari Eko Modleng. Pesanan kemudian ditaruh di bawah tiang listrik dan diambil tersangka D,” ungkap AKBP Robertho Pardede.Dari Devan pula, polisi mengetahui keterlibatan Winggih (23) alias Beruk warga Gemeksekti Kebumen.

    Devan dipancing untuk membeli paket shabu dari Eko. Disepakati jika shabu itu bisa diambil di bawah tiang listrik yang ada di dekat pemakaman umum Si Jago Selang pada 8 Desember kemarin.

    Benar saja, pada jam yang ditentukan ada seorang pria yang meletakkan sesuatu di bawah tiang listrik. Sayang pria tersebut keburu lari saat akan disergap petugas.“Tapi kita berhasil mengantongi identitas pria itu yang ternyata tersangka W,ucap Kapolres.

    Polisi yang mendatangi rumah Winggih, juga tak menemukan keberadaan Winggih alias Beruk. Namun penggeledahan di rumah Beruk, ditemukan barang bukti 1 paket sabu, timbangan elektronik, dan alat hisap. “Sehari kemudian, yakni pada 10 Desember, tersangka W menyerahkan diri ke polisi,” tandas Kapolres. (has)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top