PEMALANG - Setiap orang barangkali tak ingin kehidupan rumah tangganya hancur berantakan. Hanya saja karena berbagai faktor yang melatar belakangi, tidak sedikit pasangan suami istri yang akhirnya memilih jalan untuk berpisah.
Di Kabupaten Pemalang, angka perceraian pada 2018 ini terbilang relatif tinggi. Pengadilan Agama kelas 1A Pemalang mencatat, dari 3.723 perkara yang masuk tahun ini, sekitar 82 persennya merupakan perceraian.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pemalang Mohammad Sukiyanto menyebut, sebagaian besar perkara perceraian justru diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat, yang mana dari penghitungannya sejak Januari sampai November ada sebanyak 2.475 kasus. Sedangkan cerai talak dari suami sebanyak 847. Sehingga secara keseluruhan mencapai 3.322 perkara perceraian.
“Setiap hari pengajuan perceraian yang masuk ke kita 15 sampai 20 perkara, memang masih cukup tinggi,” kata Sukiyanto, Kamis (20/12/2018) di kantornya.
Sedangkan usia para istri yang menggugat cerai menurutnya bervariatif, namun rata-rata masih terbilang muda, berkisar dari 22 hingga 25 tahun, atau baru memiliki satu anak. Sejauh ini, lanjut dia, faktor ekonomi masih menjadi dominan alasan bercerai, disamping juga munculnya sejumlah media sosial dan smartphone yang disalahgunakan sehingga berpotensi mengarah percecokan rumah tangga.
Sukiyanto mengatakan, saat persidangan, hakim Pengadilan Agama sudah memberikan mediasi terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang hendak bercerai agar bisa kembali harmonis. Hal ini merujuk peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi itu dilakukan di ruangan khusus yang sudah disediakan. Namun upaya itu menurutnya kecil kemungkinan bisa berhasil, pasangan suami istri tetap melanjutkan cerainya.
“Kita ada mediasi, tapi memang kemungkinan menggagalkan cerai kecil,” tambahnya. (sul/adi)
Di Kabupaten Pemalang, angka perceraian pada 2018 ini terbilang relatif tinggi. Pengadilan Agama kelas 1A Pemalang mencatat, dari 3.723 perkara yang masuk tahun ini, sekitar 82 persennya merupakan perceraian.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pemalang Mohammad Sukiyanto menyebut, sebagaian besar perkara perceraian justru diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat, yang mana dari penghitungannya sejak Januari sampai November ada sebanyak 2.475 kasus. Sedangkan cerai talak dari suami sebanyak 847. Sehingga secara keseluruhan mencapai 3.322 perkara perceraian.
“Setiap hari pengajuan perceraian yang masuk ke kita 15 sampai 20 perkara, memang masih cukup tinggi,” kata Sukiyanto, Kamis (20/12/2018) di kantornya.
Sedangkan usia para istri yang menggugat cerai menurutnya bervariatif, namun rata-rata masih terbilang muda, berkisar dari 22 hingga 25 tahun, atau baru memiliki satu anak. Sejauh ini, lanjut dia, faktor ekonomi masih menjadi dominan alasan bercerai, disamping juga munculnya sejumlah media sosial dan smartphone yang disalahgunakan sehingga berpotensi mengarah percecokan rumah tangga.
Sukiyanto mengatakan, saat persidangan, hakim Pengadilan Agama sudah memberikan mediasi terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang hendak bercerai agar bisa kembali harmonis. Hal ini merujuk peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi itu dilakukan di ruangan khusus yang sudah disediakan. Namun upaya itu menurutnya kecil kemungkinan bisa berhasil, pasangan suami istri tetap melanjutkan cerainya.
“Kita ada mediasi, tapi memang kemungkinan menggagalkan cerai kecil,” tambahnya. (sul/adi)