IMAM/EKSPRES |
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen Hery Setyanto menyampaikan pemberlakukan insentif dan kemudahan bagi investor diberikan dengan beberapa kriteria tertentu. Adapun terkait kriteria itu, secara lebih rinci kini tengah dibuat regulasinya yang saat ini tengah dalam pembahasan di DPRD.
“Pemberian insentif dapat berupa pengurangan, keringan, pembebasan pajak atau pun retribusi daerah. Sedangkan kemudahanya dapat berupa penyediaan data, sarana prasarana, penyediaan lahan, perizinan hingga advokasi," tuturnya, Kamis (20/12/2018), saat Publik Hearing Komisi A DPRD Kebumen tentang Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Dijelaskannya, dasar dari Raperda tersebut yakni PP Nomor 35 tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. Menurutnya, selama ini investor yang akan masuk di Kebumen selalu mempertanyakan fasilitas yang akan diberikan. Dengan pemberian insentif dan kemudahan akan mendorong investor ke Kebumen. "Harapannya tentu nilai investasi di Kebumen terus meningkat. Ini juga merupakan sarana promosi kepada calon investor di Kebumen," tegasnya
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kebumen Supriyati mengatakan pemberian insentif dan kemudahan bagi para investor nantinya harus pula diimbangi dengan pengawasan oleh OPD terkait. Pihaknya berharap dengan kemudahan itu, menjadikan iklim investasi di Kabupaten Kebumen semakin kondusif. Investor yang akan masuk di Kebumen pun diharapkan terus meningkat.
Selain itu tak kalah pentingnya yakni faktor keamanan untuk menciptakan kenyamanan. Para investor tentunya membutuhkan jaminan keamanan saat berivestasi di Kebumen. Untuk itu Pemkab Kebumen harus menjamin keamanan investasi dari para investor. “Keamanan bagi investor harus sangat diperhatikan oleh Pemkab Kebumen. Ini agar kenyamanan investasi terwujud di Kebumen," ucapnya. (mam)