• Berita Terkini

    Kamis, 13 Desember 2018

    Utut Akui Uang ke Tasdi untuk Pemenangan Ganjar

    SEMARANG-Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto mengakui pernah memberikan Rp 150 juta kepada Bupati Purbalingga Nonaktif Tasdi. Tujuan pemberian uang itu untuk operasional partai terkait pemenangan dalam Pilgub Jateng 2018.

    "Memang betul saya berikan uang pribadi kepada terdakwa. Dia memang tidak minta secara tertulis. Namun pemberian konsepnya gotong royong," kata Utut Adianto saat bersaksi dihadapan Majelos Hakim yang diketuai Antonius Widjantono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (12/12/2018).

    Utut sebelumnya "mangkir" selama dua kali pemanggilan yang dilakukan Jaksa pada KPK. Kala itu, Utut berturut-turut dinas luar negeri, yaitu berdinas di Turki dan Myanmar. Pada panggilan ketiga, Utut hadir dengan mengenakan baju batik dan celana hitam.

    Setelah itu, Utut juga ditanya soal pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK soal pemeriksaan tersebut. Utut juga ditunjukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk diperiksa kembali.  "Benar. Saya telah diperiksa di KPK," jawabnya.

    Di depan hakim, Utut menyimak dan membaca dengan setiap poin BAP hasil pemeriksaan dari KPK. Di akhir pembacaan itu, Utut tidak keberatan atas keterangan yang diberikan. Di luar ruang pemeriksaan, terlihat sejumlah politisi PDIP hadir di kursi pengunjung. Antara lain Bambang Wuryanto, Dede Indra Permana, dan sejumlah petinggi PDIP Jawa Tengah.

    Kepada majelis hakim, Utut menjelaskan, pemberian uang itu untuk operasional partai terkait pemenangan dalam Pilgub Jateng 2018 yakni pasangan Ganjar Pranowo- TajYasin. Utut mengaku mengenal terdakwa, karena sama-sama dari politikus PDIP. "Untuk kader partai ya saya bantu pakai uang pribadi saya. Ada yang urun kasus, ada yang urun peralatan sound," ujarnya.

    Sebelumnya anggota DPR RI Utut Adianto sempat disebut dalam persidangan Tasdi. Jaksa KPK Takdir Suhan dalam dakwaannya, menyebut pihak-pihak yang diduga memberi gratifikasi kepada Tasdi. Salah satunya anggota DPR Fraksi PDI-P, Utut Adianto.

    Jaksa menduga, pemberian uang dari Utut sebesar Rp 150 juta dilakukan pada Maret 2018. Uang diberikan melalui ajudan Bupati Teguh Priyono di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purbalingga. Hanya saja, jaksa dalam dakwaannya belum menjelaskan secara detail peruntukan uang tersebut.

    Utut sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (18/9). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga. Usai diperiksa, Utut mengaku menjawab 11 pertanyaan

    Dalam perkara ini, Tasdi sendiri didakwa menerima suap dan gratifikasi saat menjabat orang nomor satu di Purbalingga. Dalam kasus suap, ia didakwa menerima Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

    Sementara dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,465 miliar dan 20.000 dollar AS. Utut disebut memberi uang Rp 150 juta kepada Bupati non aktif tersebut. Tasdi dijerat dengan dakwaan yang disusun secara akumulatif, yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpnn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top