![]() |
Saefur Rohman / Kebumen Ekspres |
Komisioner Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyakarat Pendidikan Pemilih Bandan Adhoc, Agus Hasan mengatakan, pelantikan anggota PPK merupakan tambahan dari jumlah semula 3 orang menjadi 5 orang. Hal itu untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi MK, sesuai surat edaran KPU RI no 1373 tahun 2018.
"Tambahan itu dilakukan mengambil dari urutan seleksi PPK Pilgub 2018 pada seleksi tingkat kecamatan," katanya ditemui Ekspres kemarin.
Agus Hasan menjelaskan perekrutan PPK diambil dari kandidat urutan seleksi. Bila tidak ada, dilakukan permohonan kepada lembaga prosfesi, degan mengusulkan peserta dari tokoh pendidikan, tokoh masyarakat untuk dapat merekomendasikan dua kali kebutuhan penambahan PPK.
"Setelah itu, kami lakukan proses seleksi dan wawancara serta melakukan verifikasi terkait latar belakang kadidat yang tidak terafiliasi tergabung di parpol atau tim sukes," ungkapnya.
Usai pelantikan dengan para peserta disumpah, yang dilanjutkan pengenalan dan pengarahan dari 5 komisioner KPU Kabupaten Kebumen. Agus Hasan berharap usai dilantik PPK yang ada dapat melaksanakan penyelenggara pemilu berintegritas dan profesional serta mengikuti kaidah kode etik penyelaenggra pemilu yang aman dan damai.
"Ini diharapkan agar proses tahapan pilihan berlangsung lancar tertib sehingga mengahasilkan pemilu yang berkualitas," katanya. (Saefur)