PURWOREJO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo mendesak para operator angkutan umum untuk mencopot branding atau stiker calon anggota legislatif (caleg). Bawaslu memberikan tenggat waktu sampai tanggal 4 Januari 2019.
Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu bersama stake holders membahas tentang stiker dan branding caleg di angkutan umum. Rapat koorsinasi itu diikuti anggota Bawaslu, KPU, Satlantas Polres Purworejo, Dinhubkominfo, Satpol PP Purworejo dan sejumlah operator angkutan umum.
"Ini sudah menjadi kesepakatan kami saat rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq, kemarin.
Dia mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 bahwa stiker branding kampanye tidak boleh dipasang di kendaraan angkutan umum, berapapun ukurannya.
"Hasil pengawasan kami dilapangan, sudah ditemukan beberapa angkutan umum lokal Purworejo yang dipasangi stiker branding kampanye. Tentu ini menyalahi aturan," katanya.
Menurut dia, rapat koordinasi tersebut sebagai bentuk sosialisasi sekaligus pencegahan atas potensi pelanggaran yang ada. Harapannya, penertiban stiker branding itu dilakukan sendiri oleh pihak operator angkutan umum. "Sengaja kami tidak langsung melakukan penertiban agar operator angkutan mengetahui persis letak aturan Pemilu yang dilanggar, sehingga mereka bersedia menertibkannya sendiri," ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Rinto Hariyadi mengaku pihaknya akan terus memantau perkembangan hasil rapat koordinasi tersebut dilapangan. Pengawasan akan dibantu jajaran Pengawas tingkat kecamatan dan desa. Hasil pengawasan akan dihimpun oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo.
"Jika sampai batas waktu tanggal 4 Januari 2019 stiker branding belum ditertibkan, maka kami bersama tim gabungan yang terdiri atas Bawaslu, KPU, Satpol PP, Satlantas Polres Purworejo dan Dinhubkominfo akan melakukan penertiban secara paksa," katanya. (ndi)
Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu bersama stake holders membahas tentang stiker dan branding caleg di angkutan umum. Rapat koorsinasi itu diikuti anggota Bawaslu, KPU, Satlantas Polres Purworejo, Dinhubkominfo, Satpol PP Purworejo dan sejumlah operator angkutan umum.
"Ini sudah menjadi kesepakatan kami saat rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Purworejo," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq, kemarin.
Dia mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1990/K.Bawaslu/PM.00.00/XI/2018 bahwa stiker branding kampanye tidak boleh dipasang di kendaraan angkutan umum, berapapun ukurannya.
"Hasil pengawasan kami dilapangan, sudah ditemukan beberapa angkutan umum lokal Purworejo yang dipasangi stiker branding kampanye. Tentu ini menyalahi aturan," katanya.
Menurut dia, rapat koordinasi tersebut sebagai bentuk sosialisasi sekaligus pencegahan atas potensi pelanggaran yang ada. Harapannya, penertiban stiker branding itu dilakukan sendiri oleh pihak operator angkutan umum. "Sengaja kami tidak langsung melakukan penertiban agar operator angkutan mengetahui persis letak aturan Pemilu yang dilanggar, sehingga mereka bersedia menertibkannya sendiri," ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi, Rinto Hariyadi mengaku pihaknya akan terus memantau perkembangan hasil rapat koordinasi tersebut dilapangan. Pengawasan akan dibantu jajaran Pengawas tingkat kecamatan dan desa. Hasil pengawasan akan dihimpun oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo.
"Jika sampai batas waktu tanggal 4 Januari 2019 stiker branding belum ditertibkan, maka kami bersama tim gabungan yang terdiri atas Bawaslu, KPU, Satpol PP, Satlantas Polres Purworejo dan Dinhubkominfo akan melakukan penertiban secara paksa," katanya. (ndi)